Kontrak Tidak Diperpanjang, Karyawan Menolak Bantuan VICO

Arnold Sirait
17 Desember 2015, 18:31
Migas Asing
Katadata

KATADATA - Kebijakan VICO Indonesia untuk tidak memperpanjang kontrak PT Radian Utama Indonesia (RUI) mendapat penolakan. Karyawan kontrak RUI merespons kebijakan tersebut dengan melakukan aksi mogok kerja pada Rabu (16/12).

Mogok kerja dilakukan dengan memblokir jalan masuk ke gedung kantor VICO Indonesia di Muara Badak, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Namun, aksi ini tidak sampai menghentikan aktivitas kerja karyawan VICO.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, pihak Vico pun menghubungi pihak Kepolisian Sektor Muara Badak. Pihak kepolisian pun akhirnya memediasi dengan mempertemukan pihak VICO, karyawan PT RUI dan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Aula Bhayangkara Polsek Muara Badak.

Dalam pertemuan tersebut, Supervisor HRD VICO Indonesia Budi Purnomo mengatakan kontrak RUI sebenarnya akan habis pada 31 Desember 2015. Manajemen Vico memutuskan untuk tidak memperpanjang tersebut karena industri migas saat ini sedang lesu.

Lesunya industri migas ini pun berdampak pada penurunan kegiatan proyek yang dilakukan VICO. Dengan alasan ini, VICO mengaku tidak bisa mengakomodasi karyawan PT RUI yang mencapai 105 orang. Namun, VICO tetap bertanggung jawab dengan memberikan bantuan kepada karyawan yang kontraknya sudah berakhir tersebut.

"Kami sudah menyiapkan solusi dengan memberikan bantuan untuk usaha mandiri. Usaha mandiri tersebut bisa dilakukan individu maupun per kelompok," kata Budi di Kalimantan Timur, Rabu (16/12).

Masalahnya, solusi ini tidak bisa diterima oleh karyawan RUI. Busman yang ikut pertemuan tersebut mewakili PT RUI menolak bantuan usaha mandiri yang diberikan oleh VICO. Solusi yang diinginkan oleh karyawan adalah tetap bisa bekerja di VICO. (Baca: VICO Akhirnya Setuju Pekerjakan Kembali Karyawan Subkontraktor)

Busman yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan operator parkir berharap VICO bisa memperpanjang kontrak RUI.  Dia beralasan saat ini pihak VICO pun sedang membutuhkan tenaga kerja. “Kenapa kami tidak diperpanjang saja." ujar dia.

Busman juga menginginkan Vico mematuhi surat kesepakatan pada 7 September lalu. Surat ini ditandatangani oleh VICO Indonesia, SKK Migas Kalimantan Sulawesi (Kalsul), DPRD Kutai Kartanegara, Kapolres Bontang, Camat Muara Badak, APDESI dan Perwakilan karyawan yang pada saat itu dikomandoi oleh Samsul Bahri. Samsul mewakili karyawan dari PT Eva Noor, salah satu kontraktor VICO.

Isi kesepakatan tersebut, selama VICO Indonesia berada di wilayah Kutai Kartanegara, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun pengurangan untuk putra putri Kutai Kartanegara. Jika memang menjadi keharusan, maka yang diprioritaskan untuk pengurangan adalah karyawan yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kutai Kartanegara.

Pertemuan tersebut pun berakhir tanpa kesepakatan. Kepala Polsek Muara Badak meminta pihak VICO sesegera mungkin mengundang seluruh karyawan RUI untuk melakukan mediasi, sekaligus mensosialisasikan program bantuan yang akan diberikan Vico.

Sementara pihak VICO berjanji akan melakukan mediasi pada Jumat (18/12) asalkan para pekerja membuka jalan yang sudah diblokir. Pihak karyawan juga bersedia membuka blokir tersebut. Namun, jika sampai dengan hari ini belum ada kesepakatan, mereka mengancam akan mematikan seluruh operasional VICO. Berdasarkan pantauan Katadata, sampai hari ini kegiatan operasional VICO masih berjalan seperti biasa. (Baca: DPRD Kutai Terus Monitor Masalah Pekerja Subkontraktor Vico)

Reporter : Nina Iskandar (Muara Badak, Kaltim)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...