Takut Rakyat Marah, Reza Diperiksa Setelah Setya Novanto

Muchamad Nafi
4 Desember 2015, 11:27
Jejaring Bisnis Mr. R
Katadata

KATADATA - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) akan memeriksa Muhamad Reza Chalid dalam sidang kode etik calo saham PT Freeport Indonesia. Wakil Ketua MKD dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tidak ada alasan atau tekanan untuk tidak memanggil Reza Chalid yang hadir dalam pertemuan segitiga dengan Ketua DPR Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin di Pacific Place pad 8 Juni 2015.

Pemeriksaan Reza akan dilakukan usai Mahkamah Kehormatan menyelidiki Setya Novanto. Ketua DPR ini diagendakan dipanggil pada Senin, 7 Desember 2015. Melihat jadwal tersebut, Reza kemungkinan baru diperiksa pada Selasa atau Rabu pekan depan. “Rencananya Jumat layangkan suratnya,” kata Sufmi Dasco usai sidang internal di Komplek DPR, Jakarta, Kamis malam, 3 Desember 2015. 

Menurut Dasco, pemanggilan Reza dilakukan usai memeriksa Setya Novanto dengan menimbang efisiensi waktu. Alasannya, banyak pula agenda politik yang harus dikerjakan. Karena itu, lebih baik memeriksa Setya Novanto terlebih dulu. Seiring dengan itu, MKD mengirimkan surat ke Reza. 

Dasco khawatir jika menunggu Reza akan menunda pemeriksaan terhadap teradu, yakni Setya Novanto. “Tidak efisien lalu tertunda, rakyat marah lagi,” ujar dia. (Baca: Transkrip Rekaman Lengkap Kongkalikong Lobi Freeport).

Semestinya, Muhamad Reza hadir di persidangan Mahkamah Kehormatan kemarin. Namun pemilik sejumlah perusahaan migas, seperti Gold Manor, Global Resources, dan GT Energy, ini tak terlihat batang hidungnya di komplek Senayan, Jakarta. Sumber Katadata mengatakan, kemarin Reza sudah terbang ke Singapura.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan pemanggilan kedua pasti dilakukan. Keterangan Reza praktis dibutuhkan untuk membuka kasus ini makin gamblang. Apabila kembali mangkir, MKD akan memanggil Reza secara paksa. “Pada panggilan ketiga, akan kami panggil paksa,” kata Junimart. (Baca pula: Terungkap, Bos Freeport Ancam Indonesia ke Arbitrase).

Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR, Mahkamah memang memiliki kewenangan tersebut. Dalam Pasal 2 ayat 3 huruf e disebutkan bahwa Mahkamah berwenang, “memanggil dan memeriksa setiap orang yang terkait tindakan dan atau peristiwa yang patut diduga dilakukan oleh Anggota yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih dan atau melanggar ketentuan.”

Apalagi, dalam Pasal 28 ayat 4 disebutkan pemanggilan saksi paling banyak dilakukan tiga kali pemanggilan. Sementara itu, di Pasa 5 tertulis, “Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan, MKD dapat meminta bantuan Kepolisian RI untuk memanggil paksa Saksi.”

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...