Revisi UU Migas Diharapkan Bisa Hadang Mafia
KATADATA ? Pemerintah dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi mulai pekan depan. Menurut Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi, rancangan undang-undang yang masuk ke Program Legislasi Nasional prioritas 2015 ini mendukung upaya pembenahan lembaganya dari potensi tindak kejahatan.
Salah satu isi rancangan adalah mengubah SKK Migas menjadi badan usaha khusus. Menurut Amien, SKK Migas akan dikontrol melalui Undang-Undang Migas dan dilengkapi aturan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Kami juga mempunyai sistem pengendalian internal yang akan mengawasi jika ada pegawai macam-macam," kata Amien seperti dikutip Koran Tempo, Jumat (22/5).
Amien mengatakan, SKK Migas akan menjadi badan usaha khusus, tapi tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini hanya mewakili negara dalam kegiatan hulu migas, termasuk mengurusi kontrak kerja sama dan pengawasan. Sebagai badan usaha khusus, SKK Migas akan bertindak secara independen tanpa intervensi dari pemerintah. Untuk menangkis sentuhan mafia, lembaga baru ini akan diberi kekuasaan dan dibekali fungsi pengawasan untuk memastikan prinsip tata kelola yang baik terlaksana di sektor usaha hulu migas.
Poin-poin dalam RUU Migas juga tercantum di dalam 12 rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas, yang mengakhiri masa tugasnya pada Rabu pekan lalu. Selain mengubah SKK Migas, dengan rancangan undang-undang tersebut, pemerintah bisa menghapus praktek ekonomi biaya tinggi di sektor hulu, memperketat pengembalian biaya operasi (cost recovery), hingga mengawasi sektor hilir berupa pengadaan bahan bakar, yang selama ini disebut-sebut ditunggangi oleh mafia.