4000 Perusahaan Asing Diduga Gelapkan Pajak
KATADATA ? Sekitar 4000 perusahaan asing terindikasi terlibat dalam penggelapan pajak. Jumlah itu merupakan bagian dari 7000 perusahaan asing yang terdaftar di kantor pelayanan khusus pajak penanaman modal asing (PMA).
"Dari dulu, Pemerintah tidak memikirkan DJP (Direktorat Jenderal pajak). Di Ditjen Pajak hanya ada 4000 pemeriksa. Mestinya ada 30.000 orang pemeriksa, sehingga bisa memeriksa penanaman modal asing," Ujar Direktur Jenderal Fuad Rahmany seperti yang dilansir Kompas (25/11). Tahun 2012, DJP menemukan indikasi penggelapan pajak pada perusahaan multinasional.
Indikasi penggelapan pajak diduga dengan pembukuan keuangan merugi sehingga bebas bayar pajak. Namun anehnya, perusahaan terus beroperasi. Dari 4000 perusahaan multinasional yang terindikasi penggelapan pajak, hanya 132 perusahaan yang diperiksa. Fuad mengatakan karena hal ini terjadi karena KPP khusus PMA hanya memiliki 30 pemeriksa.