Pemerintah Beri Keringanan Pajak 80 Perusahaan

KATADATA ? Pemerintah akan memberikan penangguhan pembayaran pajak kepada 80 perusahaan di sektor industri padat karya. Penangguhan tersebut untuk mencegah terjadinya PHK akibat kondisi ekonomi yang kurang mendukung kegiatan industri.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan pihaknya sudah menetapkan perusahaan-perusahaan yang akan mendapatkan insentif sesuai dengan yang dijanjikan pemerintah. Ke-80 perusahaan tersebut meliputi sektor industri makanan, minuman, tembakau, tekstil dan pakaian jadi, kulit dan barang kulit, alas kaki, mainan anak dan furnitur. ?Jumlah ini sudah fixed ada 80," kata dia seperti dikuti dari Bisnis Indonesia (18/12).
Dalam peraturan Menteri Perindustrian, industri yang berhak mendapatkan insentif setidaknya memiliki tenaga kerja paling sedikit 200 orang. Selain itu, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15 persen. Perusahaan penerima insentif juga diprioritaskan bagi mereka yang berorientasi ekspor atau dalam negeri serta berkomitmen tidak melakukan PHK sampai akhir tahun ini.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani berharap pemerintah masih membuka ruang untuk menambah jumlah perusahaan yang bisa menerima insentif dari pemerintah. Franky menilai, pemberian insentif untuk industri padat karya ini cukup positif. Namun waktu untuk memprosesnya terlalu sempit. Perusahaan-perusahaan ini mulai berkomunikasi pada pertengahan November tetapi pada Desember sudah tutup.