Merger SCTV-Indosiar Diminta Pakai Harga Pasar

Image title
Oleh
16 Januari 2014, 00:00
2610.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
www.tempo.co

KATADATA ? Direktorat Jenderal Pajak meminta perhitungan pajak akuisisi PT Surya Citra Media Tbk (SCTV) terhadap PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar) menggunakan harga pasar.

?Merger itu tidak memenuhi persyaratan merger yang diperkenankan karena menggunakan nilai buku,? kata Kismantoro Petrus Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika basis perhitungan merger menggunakan nilai buku maka proses tersebut tidak diharuskan membayar pajak.

?Artinya ada selisih nilai buku dan nilai pasar, sehingga harus bayar pajak. Tapi kalau dengan nilai buku, tidak bayar pajak,? tambahnya.

Agar diperbolehkan menggunakan nilai buku, akuisisi tersebut harus memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test). Artinya, perusahaan tersebut tidak diperbolehkan melakukan merger, jika tujuannya untuk menghindari atau memperkecil pembayaran pajak.

Kismantoro mengatakan, Kanwit Ditjen Pajak akan meneliti proposal pengajuan merger. Jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tersebut, maka nilai buku tidak diberikan.

?Kalau berdasar penelitian Kanwil tidak memenuhi syarat, yaa tidak diberikan nilai buku. Diperbolehkan merger namun menggunakan nilai pasar,? tutur Krismantoro.

Krismantoro menjelaskan, berdasarkan Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang kemudian diubah UU Nomor 17 Tahun 2000. Tidak diatur mengenai nilai buku, melainkan nilai berdasarkan harga pasar. Namun Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan nilai lain selain harga pasar, yaitu atas dasar nilai sisa buku (pooling of interest).

?Tapi agar ekonominya barang kali lebih stabil, maka diperkenankan. Namun dengan syarat bukan untuk mengurangi pajak, dan sebagainya,? jelas dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Arsip

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...