Hati-Hati Jebakan Suku Bunga Kartu Kredit
KATADATA ? Perlindungan terhadap nasabah perbankan di Indonesia masih sangat lemah. Lihat saja ketika Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) langsung disikapi kalangan perbankan dengan wacana perlunya kenaikan suku bunga kartu kredit.
Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) beralasan biaya pendanaan (cost of fund) juga meningkat seiring dengan naiknya suku bunga dana pihak ketiga. Menurut mereka, jika likuiditas kering maka suku bunga pun akan naik tinggi.
Dengan sistem suku bunga kartu kredit yang berlaku saat ini, industri perbankan berperilaku ibarat rentenir yang mencekik leher nasabah. Sering kita mendengar keluhan nasabah kartu kredit yang terjebak oleh tagihan yang tiba-tiba melonjak.
Saat ini suku bunga kartu kredit berkisar antara 1,45 ? 2,95 persen per bulan. Kami berpandangan, tanpa ada transparansi dalam perhitungan suku bunga kartu kredit, nasabah adalah pihak paling dirugikan.
Menghadapi kondisi seperti ini, setidaknya ada tiga permasalahan yang perlu diselesaikan. Pertama, konvensi suku bunga kartu kredit saat ini menipu nasabah karena seharusnya suku bunga ditetapkan per tahun bukan per bulan. Misalnya saja, dengan suku bunga antara 1,45? 2,95 persen per bulan, maka suku bunga kartu kredit per tahun menjadi 17 ? 35 persen.
Itu belum memperhitungkan skema bunga berbunga yang diterapkan dalam industri kartu kredit. Kalau itu diperhitungkan, maka bunga kartu kredit menjadi 19 ? 42 persen per tahun. Tingkat suku bunga ini jelas-jelas sangat mencekik nasabah.
Kedua, jika asosiasi menilai kenaikan suku bunga harus dilakukan karena cost of fund-nya meningkat, maka harus dijelaskan berapa kenaikannya. Kalaupun ada kenaikan cost of fund?katakanlah dari 5 persen menjadi 6 persen?dengan tingkat suku bunga yang berlaku sekarang mereka sebetulnya sudah sangat untung.
Permintaan kenaikan bunga kartu kredit merupakan alasan perbankan untuk menciptakan kartel untuk mencekik konsumen. Kami berpandangan perlu ada perlindungan terhadap konsumen dengan menyatakan tingkat suku bunga tertinggi yang dapat dikenakan ke nasabah.
Ketiga, perbankan mesti meregulasikan cara menetapkan suku bunga kartu kredit. Ini untuk mencegah masyarakat tertipu dengan iming-iming bunga rendah. Penetapan suku bunga kartu kredit harus mengikuti standardisasi yang berlaku, yakni ditetapkan per tahun bukan per bulan. Jika pun disebut per bulan maka harus disebutkan pula ekuivalennya per tahun sehingga masyarakat menjadi paham.