Ini Aturan Baru BI Soal Kredit Pemilikan Properti

Image title
Oleh
25 September 2013, 00:00
1641.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Bernard Chaniago

KATADATA ? Bank Indonesia mengatur pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) untuk pembelian properti ke dua dan seterusnya. Semakin banyak mendapatkan fasilitas KPR, semakin tinggi uang muka (down payment) yang harus disetor nasabah.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran BI No 15/40/DKMP perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Properti, Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Aturan yang diterbitkan 24 September 2013 ini mencabut ketentuan sebelumnya yaitu SE BI No 14.10.DPNP tanggal 15 Maret 2012 dan SE BI No 14/33/DPbS tanggal 27 November 2012. Ketentuan ini juga disebut aturan mengenai loan to value (LTV) / Financing to value (FTV) dan down payment (DP) atau uang muka.

Rasio LTV/FTV adalah angka rasio antara nilai kredit pembiayaan yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan berupa properti pada saat pemberian kredit. Ruang lingkup properti meliputi rumah tapak, rumah susun, rumah kantor dan rumah toko.

Peraturan itu juga menambah persyaratan kredit meliputi kewajiban debitur untuk melaporkan seluruh fasilitas kredit konsumsi yang terkait dengan pemilikan properti dan/atau beragun properti. Debitor suami dan istri diperlakukan sebagai 1 debitur kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta yang disahkan oleh notaris.

Rasio pemberian besaran kredit properti itu memperhitungkan fasilitas kredit pertama, kedua, dan ketiga. Kredit yang akan didapat nasabah akan menurun berdasarkan urutan pemberian fasilitas kredit. Untuk pembelian properti pertama diatas type 70 (rumah dan rumah susun), pemberian kredit bank untuk pembelian pertama sebesar 70 persen atau tidak berubah dari aturan sebelumnya. Untuk pembelian properti ke dua dengan menggunakan KPR, maka bank hanya memberikan fasilitas kredit sebesar 60 persen atau nasabah harus menyetorkan uang muka 40 persen. Sedangkan untuk pembelian properti ketiga, fasilitas kredit yang diberikan bank maksimal 50 persen.

Namun untuk pembelian rumah type 22-70 dan KPR rumah susun type hingga 21, untuk fasilitas kredit pertama, BI tidak mengatur besaran LTV. Untuk pembelian kedua, ditetapkan LTV 70 persen dan fasilitas kredit selanjutnya LTV diatur 60 persen. Sedangkan kredit pemilikan rumah susun type 22-70, fasilitas kredit pertama diberikan bank sebesar 80 persen, fasilitas kredit bank ke dua sebesar 70 persen dan fasilitas kredit selanjutnya sebesar 60 persen. Aturan ini dikecualikan untuk program perumahan pemerintah pusat atau daerah.

Untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, bank hanya dapat memberikan fasilitas KPR jika properti yang dijadikan agunan telah tersedia secara utuh, yaitu terlihat wujud fisiknya sesuai yang diperjanjikan dan siap diserahterimakan. "Kecuali untuk pembelian rumah pertama, boleh inden namun pencairan kredit dari bank sesuai dengan progres pembangunan properti," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi Johansyah di Jakarta, Rabu 25 September 2013.

Difi menjelaskan aturan itu untuk meningkatkan kehati-hatian dalam penyaluran kredit properti. Sebelumnya BI mengatur ketentuan LTV pada 15 Juni 2012 untuk meredam pertumbuhan KPR. Namun pertumbuhan KPR tipe di atas 70 meter persegi dan kredit untuk flat/apartemen di atas 70 meter masih tinggi, masing-masing mencapai 26,8 persen dann 61,1 persen pada bulan Agustus 2013.

Tingginya pertumbuhan KPR itu disertai dengan tingginya kenaikan indeks harga properti residensial di pasar primer (sebesar 12,1 persen yoy pada triwulan II/2013). "Kenaikan harga yang tinggi itu didorong tingginya permintaan terhadap perumahan baik untuk rumah tinggal maupun investasi," tambahnya.

Kenaikan harga yang cukup tinggi ini dikhawatirkan dapat menjadi pemicu instabilitas keuangan jika terjadi gagal bayar oleh masyarakat yang memanfaatkan jasa lembaga keuangan sebagai sumber pembiayaan dalam pembelian properti.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Farida Ahniar
Editor: Arsip

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...