Larangan Mudik akan Berlaku, Volume Kendaraan Keluar Jakarta Melonjak

Image title
Oleh Ekarina
23 April 2020, 17:33
Jelang Larangan Mudik, Volume Kendaraan Keluar Jakarta Naik.
ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Kendaraan melintasi ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Rabu (13/6).

Kebijakan larangan mudik lebaran akan diterapkan esok, 24 April 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, terjadi kenaikan volume kendaraan keluar dari Jakarta melalui Pintu Tol Cikampek Utama. 

"Pada tanggal 22 April 2020, berdasarkan perhitungan di gerbang Tol Cikampek Utama terjadi kenaikan volume arus kendaraan sebanyak 27%," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Antara. 

Sambodo menyebut kenaikan volume kendaraan tersebut cukup signifikan. Sebab,  secara volume, kenaikan 27% tersebut mencakup 7.044 kendaraan. Pihaknya mencatat, pada 21 April 2020 volume kendaraan mencapai 18.753 unit, dan meningkat pada 22 April menjadi 25.797.

(Baca: Polisi akan Gelar Operasi Ketupat Covid-19 untuk Halau Pemudik)

Sejalan dengan aturan larangan mudik lebaran, Polda Metro Jaya akan melakukan penyekatan jalur keluar dan masuk Jakarta. Ia mengatakan penyekatan itu akan dilaksanakan secara terpadu dalam Operasi Ketupat Jaya 2020.

"Pelarangan mudik ini dilakukan dengan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang melintasi poin cek yang pada Operasi Ketupat ini dinamakan Pospam," kata Sambodo.

Dia menegaskan larangan mudik hanya berlaku bagi kendaraan angkutan penumpang baik umum maupun pribadi. Sedangkan kendaraan angkutan barang tidak dikenakan pembatasan.

"Larangan mudik ini hanya berlaku untuk kendaraan angkutan penumpang baik umum maupun pribadi termasuk roda dua," tuturnya.

Sambodo mengatakan Operasi Ketupat Jaya 2020 akan dimulai pada Jumat pukul 00.00 WIB dan berakhir pada H+7 setelah Lebaran.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik lebaran efektif diberlakukan malam nanti mulai pukul 00.00 WIB.

(Baca: Sampai Kapan Mudik Dilarang? Ini Panduan WHO untuk Membuka Karantina)

"Larangan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah," kata Adita dalam jumpa pers di Graha BNPB, Kamis (23/4).

Adita mengatakan larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H yang merupakan tindak lanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa (21/4).

Peraturan tersebut melarang perlintasan kendaraan dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

 "Pelarangan ini dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan dinamika Covid-19," katanya. 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...