Kerumunan Massa Rizieq Berujung Puluhan Orang Terkena Covid-19

Ameidyo Daud Nasution
20 November 2020, 21:16
virus corona, covid-19, rizieq shihab
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq menyapa massa di Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020).

Kerumunan massa yang menghadiri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mulai memunculkan klaster virus corona. Dari data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, total sebanyak 77 orang telah dinyatakan positif terkena virus tersebut.

Kasus ini terdiri dari tujuh orang untuk kerumunan massa dari wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, 50 orang dari kerumunan Tebet, Jakarta Selatan, dan 20 orang klaster Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus tersebut didapatkan dari pemeriksaan 559 swab antigen untuk klaster Mega Mendung dan 15 tes usap di Petamburan. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo berharap mereka yang mengikuti acara tersebut segera melapor kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Mohon dengan kesadaran sendiri melapor dan memeriksakan diri ke Puskesmas,” kata Doni dalam keterangan resmi Satgas, Jumat (20/11).

Sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat menggelar akad nikah putri Rizieq bersamaan dengan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11) di Petamburan.

Surat tersebut menyebutkan dua acara yang digelar tersebut telah melanggar peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kami berharap kerja sama saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta,” tulis surat Satpol PP yang ditujukan kepada Rizieq dan panitia penyelenggara Maulid.

Kerumunan massa di  Jakarta dan Mega Mendung ini juga berbuntut panjang. Polisi memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan. Tak hanya itu Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriady.

Sedangkan Presiden Joko Widodo menegaskan, keselamatan rakyat di tengah pandemi saat ini merupakan hukum tertinggi. Oleh sebab itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.

“Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan," ujarnya dalam rapat terbatas beberapa hari lalu.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...