Cegah Penularan Covid-19, Cuti Bersama Tahun Ini Dipotong Jadi 2 Hari

Yuliawati
Oleh Yuliawati
22 Februari 2021, 17:14
cuti bersama 2021 hanya dua hari, cuti bersama dipangkas lima hari, daftar libur 2021, jadwal libur
ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/wsj.
Wisatawan berjalan di kawasan wisata Jalan Malioboro, Yogyakarta, Jumat (12/2/2021).

Pemerintah memutuskan memangkas cuti bersama tahun 2021 dari tujuh hari menjadi hanya dua hari. Pertimbangannya untuk mencegah penularan Covid-19 yang berpotensi terjadi saat libur panjang.

Perubahan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

"Setelah kami meninjau kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja" ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Senin (22/2) dikutip dari Antara.  

Cuti bersama saat lebaran yang dipertahankan yakni 12 Mei. Dengan demikian cuti bersama Idul Fitri pada 17, 18, dan 19 Mei dihilangkan.

Selain libur lebaran, cuti bersama yang dipangkas yakni  cuti bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret. Adapun cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 yang dihapus pada 27 Desember dan 24 Desember tetap dipertahankan.

Pemerintah mempertimbangkan menetapkan dua hari cuti bersama tersebut untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. "Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," kata Muhadjir.

Muhadjir menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, karena kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Dia menyebutkan terdapat kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan di tiap selesai libur panjang karena mobilitas masyarakat cenderung naik, dan program vaksinasi sedang berjalan.

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," kata Muhadjir.



Berikut jadwal libur dan cuti bersama 2021 setelah pemangkasan:

Hari libur nasional:

1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
2. Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. Kamis, 11 Maret: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
4. Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih
6. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
8. Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
9. Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
10. Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
11. Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12. Selasa, 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13. Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. Selasa, 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama:
1. Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
2. Jumat, 24 Desember: Hari Raya Natal

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...