Pemerintah Mulai Transfer Dana Kartu Prakerja Gelombang 12

Rizky Alika
3 Maret 2021, 19:15
Warga penerima manfaat menunjukkan Kartu Prakerja miliknya usai bertemu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Setelah membuka 11 gelombang pendaftaran Kartu Prakerja dengan 5,9 juta peserta dan total a
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Warga penerima manfaat menunjukkan Kartu Prakerja miliknya usai bertemu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Setelah membuka 11 gelombang pendaftaran Kartu Prakerja dengan 5,9 juta peserta dan total anggaran Rp20 triliun, pemerintah memastikan program Kartu Prakerja berlanjut pada 2021 dengan syarat penerima manfaat pada 2020 tidak bisa lagi ikut serta.

Pemerintah masih melanjutkan program Kartu Prakerja pada tahun ini. Kabar terbarunya, 600 ribu orang lolos sebagai peserta Kartu Prakerja gelombang 12.

"Saat ini kami sedang menyalurkan dana ke virtual account atas nama para penerima Kartu Prakerja," kata Head of Communication Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada wartawan, Rabu (3/3).

Sebagaimana diketahui, pemerintah menyiapkan Rp 10 triliun untuk gelombang baru program kartu pra kerja semester I 2021. Dengan dana tersebut, pemerintah menargetkan jumlah peserta mencapai 2,7 juta orang.

Dalam program ini, manfaat yang diberikan berupa bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta dan insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu tiap bulannya selama 4 bulan. Kemudian, insentif survei senilai Rp 50 ribu tiap satu kali survey dengan total survei sebanyak 3 kali.

Persyaratan pendaftaran kartu prakerja masih sama dengan tahun lalu, yaitu Warga Negara Indonesia, 18 tahun ke atas, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Kemudian, program ini ditujukan kepada pencari kerja, penganggur, pekerja, dan wirausaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Pelatihan apa saja yang banyak dipilih peserta Kartu Prakerja? Simak Databoks berikut: 

Namun, program kartu prakerja tidak dapat diikuti oleh pejabat negara, TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, Kepala Desa dan perangkat desa, dan Pejabat BUMN/BUMD. Untuk mendorong pemerataan, kartu prakerja tidak bisa diikuti oleh penerima bantuan dari pemerintah dan duplikasi penerima bansos.

Program ini juga tidak dapat diberikan kepada penerima Bansos Kemensos sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima Bantuan Subsidi Upah, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) maupun penerima Kartu Prakerja tahun 2020. Selain itu, penerima kartu prakerja dibatasi maksimal hanya 2 anggota keluarga per Kartu Keluarga.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) melalukukan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2020. Dari survei itu, sebanyak 88,9% penerima kartu prakerja menyatakan bahwa keterampilan mereka meningkat.

Selain itu 81,2% penerima kartu prakerja menyatakan bahwa dana insentif pasca pelatihan digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, sesuai dengan penugasan sebagai program perlindungan sosial selama masa pandemi.

Dalam hal pengembangan kompetensi, Survei Evaluasi yang dilakukan oleh Manajemen Pelaksana mencatat bahwa 94% penerima kartu prakerja bertambah kemampuannya. Lebih dari sepertiga penerima kartu prakerja yang semula tidak bekerja berubah menjadi bekerja, baik sebagai karyawan maupun pelaku wirausaha.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...