Survei Kemenhub: 27 Juta Orang Akan Tetap Mudik meski Dilarang
Larangan mudik yang diumumkan pemerintah berpotensi tak dipatuhi seluruh masyarakat. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dari survei Kemenhub, masih ada 11 persen warga yang tetap ingin pulang kampung di tengah pandemi Covid-19.
Angka tersebut menurutnya masih cukup tinggi meski turun jauh apabila tak ada larangan. Jika pemerintah tak melarang, maka ada 33 persen atau setara 81 juta warga yang memutuskan mudik.
“Ada 11 persen atau setara 27 juta, memang masih banyak,” kata Budi Karya usai menghadiri Sidang Kabinet dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/4).
Dari hasil survei Kemenhub, 37 persen atau 12 juta orang akan mudik ke wilayah Jawa Tengah. Sedangkan 23 persen atau 6 juta orang akan pulang kampung ke Jawa Barat saat Lebaran.
Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo meminta Budi untuk memitigasi hal ini. Kementerian Perhubungan pun akan menyekat 300 lokasi untuk membatasi mobilitas masyarakat lewat transportasi darat.
Mereka akan menindak kendaraan pribadi, bus, dan truk plat hitam yang mudik. Untuk itu, ia menyarankan masyarakat untuk tidak mudik dan tetap di rumah."Kami koordinasi dengan polisi dan Kakorlantas (Kepala Korps Lalu Lintas). Kami tegas larang mudik kata Budi.
Sementara untuk transportasi laut, pemerintah hanya memfasilitasi pelaku perjalanan yang dikecualikan oleh ketentuan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Adapun, pengecualian berlaku jika terdapat orang tua yang sakit, orang tua meninggal, dan kepentingan dinas.
"Bagi daerah yang secara khusus banyak melakukan mudik seperti Riau, dari Kalimantan ke Jawa dan Jawa Timur, saya imbau tidak melakukan mudik," ujar dia.
Sementara pada transportasi kereta api, Kemenhub akan mengurangi armada sehingga hanya kereta luar biasa yang ebroperasi. Pengurangan jumlah armada juga berlaku pada kereta yang melayani wilayah aglomerasi.
Budi lalu menjelaskan alasan pemerintah melarang mudik. Pertama, penularan Covid-19 sempat melonjak pada Januari dan Februari lalu setelah terjadi libur Natal dan tahun baru. Bahkan, jumlah kematian tenaga kesehatan mencapai lebih dari 100 orang.
Kemudian, pemerintah juga membandingkan jumlah tambahan kasus virus corona dari hari ke hari. Selanjutnya, larangan tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada penduduk lanjut usia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan larangan mudik diambil lantaran angka penularan Covid-19 masih tinggi. Oleh sebab itu masyarakat tetap diimbau untuk tidak berpergian ke luar daerah pada 6-17 Mei 2021.
Peniadaan mudik berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan masyarakat umum. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk keadaan yang dianggap mendesak dan perlu, seperti kegiatan yang mengharuskan keluar kota.
Aturan rinci terkait keadaan yang mendesak akan diatur oleh kementerian terkait. "Urgensinya akan ditentukan oleh instansi atau lembaga di mana dia bertugas atau bekerja," ujar dia.
Adapun, aturan keadaan mendesak pada instansi akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Sementara, regulasi keadaan mendesak pada perusahaan diatur Kementerian Ketenagakerjaan.