Larangan Mudik Final, Kemenhub Segera Rilis Pengendalian Transportasi

Pingit Aria
5 April 2021, 11:54
Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021 untuk mencegah penularan Covid-19.
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021 untuk mencegah penularan Covid-19.

Pemerintah akan melarang mudik lebaran untuk menekan penularan Covid-19. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam pernyataan pers di Jakarta, Minggu (5/4).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy telah menyampaikan larangan mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut hasil rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada tanggal 26 Maret 2021.

Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku efektif pada 6-17 Mei 2021. Namun, di luar tanggal tersebut, masyarakat tetap diimbau untuk membatasi mobilitas ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak.

ORGANDA TUNTUT KETEGASAN LARANGAN MUDIK LEBARAN 2021
ORGANDA TUNTUT KETEGASAN LARANGAN MUDIK LEBARAN 2021 (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ hp.)

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Budi Karya terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah untuk Menyusun aturan teknis terkait larangan mudik.

“Kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” katanya.

Minta Dikaji Kembali

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah mengkaji kebijakan larangan mudik. Menurutnya, lebaran dengan tradisi mudiknya adalah peristiwa budaya sekaligus ekonomi.

Mobilitas orang dari pusat kota sebagai pusat ekonomi ke desa atau kampung halaman saat mudik memberi pengaruh besar bagi ekonomi. Selain mendorong tingkat konsumsi rumah tangga di daerah, banyak sektor bisnis seperti transportasi hingga rekreasi yang terdampak secara positif.

Menurut Said, dengan protokol Kesehatan yang ketat, seharusnya mudik tidak perlu dilarang. "Asalkan menunjukkan dokumen negatif covid hasil tes PCR, rapid test antigen dan GeNose C19, kenapa mudik dilarang," ujarnya melalui siaran pers, Senin (5/4).

Apalagi, vaksinasi Covid-19 kini telah berjalan bagi petugas kesehatan, pekerja pelayanan publik dan para lansia yang dianggap rentan.

"Pandemi tidak serta merta membuat kita memilih jalan pintas dengan melarang mudik, justru momentum ini harus dikelola sebagai exercise untuk membiasakan masyarakat hidup normal baru sebagaimana yang sering ditegaskan oleh pemerintah sendiri," ujar Said.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...