Pemerintah Larang Mudik, Garuda Fokus Layanan Kargo
Pemerintah melarang mudik lebaran dengan menetapkan pembatasan transportasi pada 6-17 Mei 2021. Pada jalur perhubungan udara, Kementerian Perhubungan melarang penerbangan, kecuali untuk tujuan dan dengan syarat tertentu.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pun mengantisipasi hal tersebut. “Saat ini kami akan fokus untuk memaksimalkan layanan kargo,” kata Irfan kepada Katadata, Jumat, (9/4).
Selain fokus untuk mengoptimalkan layanan kargonya, Garuda Indonesia akan menyesuaikan jadwal penerbangannya. Namun Irfan belum menjelaskan secara rinci mengenai penyesuaian jadwal penerbangan.
“Kita masih pelajari detailnya dan akan memastikan eksekusi kita akan sesuai dengan aturan tersebut,” ujar Irfan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan bahwa larangan penerbangan berlaku untuk angkutan niaga maupun bukan niaga. "Larangan sementara ini bersifat menyeluruh," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
Namun, ada sejumlah pengecualian untuk maskapai bisa tetap menerbangkan pesawat di masa pemberlakukan larangan mudik. Secara umum, pengecualian tersebut berlaku bagi perjalanan yang sifatnya darurat, tugas negara atau penyaluran logistik.
Sementara itu, penerbangan merupakan salah satu sektor usaha yang paling terdampak pandemi Covid-19. Simak Databoks berikut:
Novie menjelaskan, penerbangan yang dikecualikan harus mengantongi izin agar bisa beroperasi. Maskapai yang mendapat pengecualian dapat terbang jika ada izin rute eksisting atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Ia juga menekankan bahwa maskapai yang tak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021 akan dijatuhi sanksi. "Kami akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran," katanya.
Berikut penerbangan yang tetap boleh terbang saat berlakunya larangan mudik:
- Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
- Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
- Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing
- Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
- Penerbangan operasional angkutan kargo
- Penerbangan operasional angkutan udara perintis
- Penerbangan operasional lainnya dengan izin dari Ditjen Perhubungan Udara