Mudik Dilarang, Kemenhub Minta Maskapai Refund 100%
Pemerintah melarang perjalanan mudik lebaran selama 12 hari pada 6-17 Mei 2021. Selama periode itu, Kementerian Perhubungan meminta maskapai penerbangan untuk memenuhi permintaan penumpang soal pengembalian dana, perubahan jadwal, hingga tujuan.
Selama masa larangan mudik tersebut, pemerintah memastikan permintaan refund, reroute, dan reschedule dari penumpang yang penerbangannya dibatalkan tidak akan dikenakan biaya tambahan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengimbau agar maskapai melakukan pengembalian dana 100% “Refund juga tanpa pemotongan. Kalau ada yang tidak sesuai, silahkan lapor ke otoritas bandara dan kantor kami," kata Novie, Kamis (29/4). Ia menambahkan, “Kami meminta maskapai kembalikan uang 100%."
Selanjutnya, kata Novie, Kemenhub akan membatasi frekuensi penerbangan sehingga tidak ada penumpukan di terminal loket dan check in. Hal ini dilakukan dalam mengendalikan pergerakan masyarakat dan mengakomodir penerbangan bagi penumpang yang dikecualikan.
Selama periode larangan mudik tahun ini, pemerintah memastikan tidak ada bandara yang ditutup, begitu juga dengan rute perjalanan. Pemerintah hanya akan mengendalikan adalah frekuensi penerbangan.
Simak Databoks berikut:
Aturan selama larangan mudik bagi penumpang angkutan udara pun akan dilakukan berdasarkan PM No.13/2021 Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah. “Itu aturannya, jadi tentu saja harus kita taati,” katanya, Jumat (30/4).
Bagaimanapun, menurutnya hanya sedikit penumpang yang sudah mengajukan pengembalian dana. Namun, ia belum mengetahui pasti berapa jumlahnya. “Kalau sekarang memang lebih banyak yang mengajukan reschedule daripada refund,” ujarnya.