Di Zona Merah Covid-19, Hewan Kurban Harus Dipotong di RPH

Cahya Puteri Abdi Rabbi
24 Juni 2021, 15:15
Panitia kurban menyalurkan daging kurban dengan mengantar ke rumah warga di Jalan George Obos, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (1/8/2020). Penyaluran daging kurban dengan cara mendatangi langsung ke rumah-rumah warga dipilih panitia tersebut sebaga
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Panitia kurban menyalurkan daging kurban dengan mengantar ke rumah warga di Jalan George Obos, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (1/8/2020). Penyaluran daging kurban dengan cara mendatangi langsung ke rumah-rumah warga dipilih panitia tersebut sebagai cara untuk menghindari kericuhan dan kerumunan massa saat pembagian daging di saat pandemi COVID-19.

Menjelang perayaan hari raya Idul Adha 1442 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau untuk pelaksanaan kurban harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH. Miftahul Huda menyampaikan, pemotongan hewan kurban di daerah zona merah dan oranye harus dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Masyarakat diminta untuk tidak memotong hewan kurban di tempat terbuka agar tidak menimbulkan kerumunan.

Sementara di daerah zona hijau, kuning dengan risiko penularan Covid-19 rendah hingga sedang, pemotongan hewan kurban harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Seluruh panitia harus menjalankan Gerakan 3M, yakni menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.

Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2020. “Di zona hijau, pihak yang terlibat penyembelihan harus menjaga jarak fisik. Kalau di zona merah, tetap tidak diperbolehkan, semua diarahkan ke rumah potong hewan,” kata Miftahul dalam konferensi pers Pelaksanaan Idul Adha 1442 H Aman Covid-19, Rabu (23/6).

Simak Databoks peningkatan kasus Covid-19 berikut: 

Ia menyampaikan bahwa kurban memang tidak bisa diganti dengan uang atau barang yang senilai. Namun, skema membayar pihak lain agar dibelikan kambing dan hewan kurban itu diperbolehkan.

Komisi Fatwa MUI menganjurkan, masyarakat untuk melakukan penyembelihan hewan kurban secara berkala dari tanggal 11 sampai 13 Dzulhijjah. Sehingga kurban tidak dilaksanakan penuh dalam satu hari untuk meminimalisir kerumunan.

“Komisi Fatwa juga mengimbau agar pendistribusian hewan kurban diantarkan ke rumah penerima oleh panitia,” ujarnya. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang dan berkerumun di lokasi pemotongan hewan kurban untuk mendapat daging.

Sebelumnya, pemerintah melarang pelaksanaan salat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan di daerah zona merah dan oranye. "Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Rabu (23/6).

Ia menjelaskan, salat Idul Adha dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19. “Atau di luar zona merah dan oranye berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat," kata Yaqut.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...