Luhut Ancam Sanksi Kepala Daerah yang Tak Jalankan PPKM Darurat

Rizky Alika
1 Juli 2021, 15:28
ppkm, luhut, covid, corona
Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Menteri Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan saat rapat penanganan Covid-19 pada Selasa (1/12). Luhut saat mengumumkan PPKM darurat, Kamis (1/7) mengancam sanksi kepala daerah yang tak menjalankan pembatasan tersebut.

Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro pada 3 hingga 20 Juli mendatang. Pembatasan tersebut akan berlaku pada 122 kabupaten dan kotamadya yang ada di Jawa dan Bali.

Pemerintah bahkan menyiapkan sanksi bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM darurat. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan hukuman yang disiapkan hingga pemberhentian selama tiga bulan.

“Sanksinya teguran dua kali sampai pemberhentian sementara,” kata Luhut dalam konferensi pers PPKM darurat, Kamis (1/7).

Sanksi ini merujuk pada Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam ayat 1, kepala daerah yang tak melaksanakan program strategis nasional dikenai teguran tertulis. Sedangkan dalam ayat 2, kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan jika tak mengindahkan teguran.

Luhut menjelaskan keputusan PPKM diambil Jokowi karena kasus Covid-19 meningkat secara drastis dalam sepekan. Presiden juga telah meminta mantan Menkopolhukam itu meminta pandangan ahli, dokter, serta pihak lainnya.

"Presiden sudah setuju dan kami sudah bicara dengan para gubernur, wali kota, dan bupati untuk melaksanakan dengan tegas," kata Luhut.

Sedangkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan aturan teknis pembatasan akan diatur dalam Instruksi Mendagri yang akan keluar hari ini. Tito juga menambahkan kunci kesuksesan PPKM darurat adalah kekompakan daerah.

“Ini ujian bagi sinergi karena mengendalikan Jawa dan Bali tidak mudah,” kata Tito.

Luhut menjelaskan aturan PPKM darurat mencakup penutupan mall dan tempat perbelanjaan, work from home (WFH) 100% untuk sektor non esensial, hingga belajar secara daring. Adapun sektor esensial dan kritikal masih diperbolehkan berjalan 100%.

Adapun, sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

 Sedangkan, sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

“Supermarket pasar tradisional toko kelontong, dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat,” kata Luhut.

Sementara, kegiatan makan/minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Selain itu, tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian, Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Sementara, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang. Kemudian, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Begitu pula dengan kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan akan ditutup sementara.

Adapun, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin. Ketentuan minimalnya adalah vaksin dosis I dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Sedangkan, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...