Corona Makin Ganas, RI Butuh Pasokan 1.700 Ton Oksigen per Hari
Ledakan kasus Covid-19 menyebabkan kebutuhan oksigen medis meningkat. Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan, kebutuhan pasokan oksigen akan mencapai lebih dari 1.000 ton per hari.
Selain itu, Indonesia juga memerlukan 4.700 konsentrator oksigen untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Bahkan Koordinator PPKM darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan telah meminta Kementerian Perindustrian untuk meningkatkan ketersediaan oksigen, isotank, dan tabung oksigen.
"Dengan penambahan kasus yang tinggi maka supply oksigen yang dibutuhkan terus meningkat sampai 1.700 ton oksigen per hari di tanggal 20 Juli 2021," kata Dedy dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/7).
Kemenperin juga telah menyiapkan 3 kapal untuk memastikan ketersediaan liquid oksigen yang dapat dipenuhi melalui impor. Mereka juga akan mendatangkan 7.100 unit konsentrator oksigen dan 7 unit generator oksigen.
Tak hanya itu, kemudahan aturan juga akan disiapkan demi menjaga kelancaran paksokan oksigen. "Harus sesuai acuan harga yang ditetpakan. Tidak ada korupsi. Hukuman menanti bagi yang melanggar hukum," kata Dedy.
Sebagai informasi, pada 1 Juli 2021 sudah ada peningkatan kebutuhan tabung oksigen harian sebanyak 306,6 ribu ton atau meningkat sekitar 48% dibandingkan dengan pekan sebelumnya. Kelangkaan terjadi karena kebutuhan yang tinggi tidak diimbangi dengan jumlah produksi.
Saat ini produksi oksigen di Indonesia selama satu tahun hanya 639,9 ribu ton atau 74% dari kapasitas maksimal. Pulau Jawa dan Bali menjadi daerah yang banyak membutuhkan tabung oksigen karena jumlah kasusnya yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain.
Daerah yang mengalami kelangkaan tabung oksigen terutama di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi alias Jabodetabek. Kelangkaan tabung oksigen di Jabodetabek membuat banyak tempat isi ulang tabung oksigen diburu masyarakat maupun rumah sakit.
Sedangkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta daerah di luar Jawa dan Bali mengetatkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiayan Masyarakat (PPKM) mikro. Ini lantaran 24,7% kasus corona berada dari wilayah selain dua pulau tersebut.
Saat ini pemerintah memperketat pelaksanaan PPKM mikro di 43 kabupaten luar Jawa dan Bali lantaran wilayah tersebut memiliki status level 4. Wilayah level 4 memiliki lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100.000 penduduk.
Selain itu, beberapa provinsi yang memiliki keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 65%. Beberapa di antaranya seperti Lampung 81%, Kepulauan Riau 77%, Kalimantan Timur 74%, Papua Barat 73%, Kalimantan Barat 70%, Sumatera Selatan 69%, Bengkulu 66%, dan Sumatera Barat 65%.
"Ketetapan ini diambil seragam dengan penetapan PPKM darurat yaitu berdasarkan perhitungan indikator level Kementerian Kesehatan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis (8/7).