Pentingnya Melapor ke Puskesmas Bila Terpapar Covid-19
Anggota masyarakat yang positif Covid-19 dari hasil tes mandiri di lab/klinik swasta, sangat dianjurkan untuk melaporkan diri ke Puskesmas terdekat. Tujuannya agar mendapat arahan yang tepat dalam menangani penyakit tersebut.
Dikutip laman Instagram @Pandemictalks, ada beberapa alasan kita wajib lapor ke Puskesmas jika terkonfirmasi positif. Pertama, tenaga kesehatan akan membantu menentukan langkah selanjutnya, apakah harus melakukan tes lebih lanjut, dirujuk, atau isolasi mandiri di rumah.
Kedua, Puskesmas dan satuan tugas penanganan Covid-19 di berbagai daerah juga akan bekerja sama untuk menyuplai obat yang dibutuhkan dan melakukan pemantauan. Ketiga, dengan melapor akan membuka kesempatan penelusuran dan tes gratis untuk orang-orang terdekat khususnya yang serumah dengan Anda.
Selain itu, anggota masyarakat dianjurkan melapor ke Puskesmas apabila melakukan kontak erat dengan orang yang positif Covid-19. Mengutip dari situs Kementerian Kesehatan, definisi kontak erat di antaranya ialah kontak tatap muka/berdekatan dengan seseorang yang suspek atau terkonfirmasi positif Covid-19 dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih. Kontak erat juga berarti melakukan sentuhan fisik langsung seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lainnya.
Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengimbau, setiap daerah juga perlu melakukan tes Covid-19 secara acak khususnya di tempat keramaian.
Melalui tes acak, masyarakat diharapkan lebih bijaksana sebelum memutuskan untuk beraktivitas di luar rumah. “Karena tipikal masyarakat Indonesia sangat enggan jika harus melakukan tes,” tuturnya.
Pemerintah tengah berupaya menekan penyebaran virus Corona yang masih mencatatkan rekor kasus harian. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per 14 Juli 2021, ada tambahan 54.517 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Bahkan, menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah telah mematok skenario lonjakan Covid-19 hingga 60 ribu sehari. Ia juga membuka kemungkinan peningkatan kasus yang lebih buruk lagi.
Saat ini pemerintah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali sejak 3 Juli 2021. Sementara di luar Jawa-Bali dimulai sejak 12 Juli. Program tersebut dijadwalkan berakhir pada 20 Juli namun belakangan muncul wacana untuk memperpanjang pelaksanaannya.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan