PPKM Level 4 Berlaku, Bagaimana Aturan Restoran dan Mal?

Ameidyo Daud Nasution
21 Juli 2021, 14:51
ppkm, covid, corona
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pengunjung beraktivitas di salah satu gerai busana pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (2/7/2021). Pemerintah memberlakukan PPKM level 4 hingga 25 Juli.

Pemerintah telah mengganti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4. Hal tersebut telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian 20 Juli lalu.

Aturan pembatasan yang berlaku hingga 25 Juli tersebut sebenarnya tak jauh berbeda dengan pengaturan yang lama. Salah satunya adalah mal tetap tutup namun tempat makan di pusat perbelanjaan bisa beroperasi namun untuk menerima delivery/take away.

Secara khsus, Diktum ketiga aturan tersebut juga mengatur detail restoran dan swalayan di mal dengan ketentuan sektor kritikal seperti makanan., minuman,  hingga bahan bangunan. Sedangkan mal secara keseluruhan masih belum dapat beroperasi.

Begitu pula swalayan, pasar tradisional, dan kelontong juga dibatasi pukul 20.00 dengan kapasitas 50%. Adapun restoran beroperasi namun tetap terbatas tak away dan delivery. 

Sedangkan beberapa pembatasan kapasitas sektor esensial diatur lebih rinci. Sebagai contoh, sektor seperti keuangan berjalan dengan kapasitas 50% bagi staf yang terkait layanan masyarakat. Adapun mereka yang melayani administrasi dibatasi kapasitasnya hanya 25%.

Sedangkan untuk pasar modal, teknologi informasi, dan perhotelan non penanganan Covid-19 bisa beroperasi dengan staf 50%. Begitu pula industri orientasi ekspor yang bisa berjalan dengan 50% staf di pabrik, namun hanya 10% untuk layanan administrasi di kantor.

Adapun sektor kritikal seperti kesehatan dan keamanan bisa beroperasi 100%. Sedangkan mereka yang bekerja pada produksi atau pelayanan di sektor penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan bisa beroperasi 100%. Adapun mereka yang bekerja pada administrasi perkantoran dibatasi kapasitasnya sampai 25%.

Sebelumnya pemerintah menyatakan langkah perubahan ini dilakukan demi mencegah kekhawatiran masyarakat.  “Diksi darurat menakutkan rakyat dan respons sebagian masyarakat cenderung negatif,” kata seorang pejabat pemerintahan, Selasa (20/7).

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM hingga Minggu (25/7). Presiden Joko Widodo akan melonggarkan pembatasan secara bertahap jika jumlah kasus mulai menunjukkan tren penurunan.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujar Jokowi dalam pernyataan virtual, Selasa (20/7).  

(Catatan Redaksi: Judul dan isi artikel ini diubah pada Rabu (21/7) untuk menyesuaikan poin terbaru Diktum Ketiga Inmendagri Nomor  22 Tahun 2021)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...