PPKM Dilonggarkan Jika Keterisian RS Turun di Bawah 80%

Rizky Alika
21 Juli 2021, 19:35
PPKM, rumah sakit, BOR, Covid-19,
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Petugas membersihkan tempat tidur di tenda darurat di RSUP dr Sitanala, Neglasari, Kota Tangerang, Senin (28/6/2021). RSUP dr Sitanala mendirikan dua tenda darurat dengan kapasitas 22 tempat tidur sebagai antisipasi lonjakan kasus COVID-19 di rumah sakit tersebut. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

Pemerintah membuka peluang untuk melonggarkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-4  secara bertahap dengan sejumlah syarat.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, salah satu syarat pelonggaran PPKM ialah rasio keterisian rumah sakit  atau bed occupancy ratio turun menjadi di bawah 80%. Pertimbangan lainnya adalah tingkat transmisi virus corona.

"Relaksasi secara bertahap bisa dilakukan jika transmisi Covid-19 melambat dan bed occupancy ratio menurun di bawah 80% secara konsisten selama beberapa waktu," kata Jodi dalam konferensi pers, Rabu (21/7).

Selain itu, keputusan relaksasi PPKM juga akan memperhitungkan kondisi psikologis masyarakat. Di luar itu, relaksasi juga dilakukan dengan memperhatikan kemampuan distribusi bantuan sosial yang disediakan pemerintah.

Sebaliknya, pemerintah akan melakukan pengetatan PPKM secara gradual jika tingkat transmisi Covid-19 memasuki level yang tinggi. Peningkatan bed occupancy ratio yang mendekati 80% juga menjadi acuan pengetatan PPKM.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM Darurat yang kemudian diubah menjadi PPKM Level-4 hingga Minggu (25/7). Namun, pemerintah berencana melonggarkan pembatasan secara bertahap bila kasus mulai menunjukkan tren penurunan.

"Pada 26 Juli akan dilakukan relaksasi di beberapa daerah hanya dan jika daerah itu menunjukkan perbaikan pada semua sisi," ujar Jodi.

Sementara itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan pelacakan kasus dan pengetesan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19. Upaya ini akan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian RI, Kementerian Kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Setidaknya, akan ada belasan ribu relawan yang akan mendukung pelacakan dan pengetesan kasus corona di masyarakat. Bila ditemukan kasus positif, pasien akan dibawa ke pusat isolasi pemerintah.

Pemerintah memutuskan untuk mengganti istilah PPKM Darurat dengan nama PPKM Level 4 demi mencegah kekhawatiran masyarakat. Aturan Level 4 ini juga telah termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, pemerintah membagi beberapa wilayah di Jawa dan Bali sebagai zona level 3 dan 4 Covid-19.

Level 4  atau setara dengan PPKM Darurat merujuk pada angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Serta, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Sedangkan Inmendagri tersebut berlaku sampai 25 Juli mendatang. “Diksi darurat menakutkan rakyat dan respons sebagian masyarakat cenderung negatif,” kata seorang pejabat pemerintahan, Selasa (20/7).

Indonesia hari ini melaporkan adanya penambahan 33.772 kasus baru Covid-19  pada  Rabu (21/7) sehingga kasus kumulatif mencapai 2.356.553 kasus.  Angka kematian pada Rabu (21/7) mencapai  1.383 kasus atau rekor tertinggi sejak pandemi melanda Indonesia. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...