PPKM Level 4 Kemungkinan Berlanjut, Ada Usul Pelonggaran Transportasi
Pemerintah dikabarkan akan memperpanjang Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada Senin (23/8). Meski demikian, ada usulan pelonggaran kegiatan masyarakat yang mengacu kondisi penularan Covid-19.
Salah satunya adalah pelonggaran pada kapasitas transportasi umum. Epidemiolog dari Universitas Indonesia dr. Iwan Ariawan mengatakan nantinya pemerintah akan memastikan screening lewat aplikasi Pedulilindungi akan berjalan ketat bagi pengguna transportasi umum.
Iwan merupakan salah satu ahli yang ikut rapat pembahasan teknis protokol kesehatan saat PPKM. Dia mengatakan teknis relaksasi transportasi angkutan massal perkotaan perlu diatur karena penggunanya yang banyak.
"Agar mudah dikontrol, masu dibahas lagi prosedurnya," kata Iwan kepada Katadata.co.id, Senin (26/8).
Teknis pelonggaran transportasi ini akan banyak mengikuti implementasi yang dilakukan pada mal. Iwan mengatakan dalam pelaksanaan screening, pusat perbelanjaan telah berhasil mencegah mereka yang positif atau kontak erat untuk masuk. "Makanya dianggap sukses," katanya.
Meski demikian, ia tak menjelaskan besaran usulan pelonggaran kapasitas transportasi umum tersebut. Sedangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021, kapasitas angkutan masssal perkotaan di Jawa Bali dibatasi 50% saat PPKM Level 4.
Sebelumnya epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman berharap pelonggaran tak dilakukan secara tergesa-gesa. Ini lantaran gelombang serangan Covid-19 varian Delta belum sepenuhnya berakhir.
Ia juga mengkhawatirkan masih banyak kasus positif yang belum terdeteksi. "Jika diteruskan (pelonggaran) akan menjadi penyebab klaster Delta, selain adanya varian baru yang lebih super," kata Dicky kepada Katadata.co.id, Senin (24/8).
Tak hanya itu, Dicky mengingatkan bahwa dua indikator yakni rasio kematian dan rasio positif Covid-19 belum sepenuhnya membaik. Dia menyampaikan fatality rate saat ini masih berada di angka 4,14%, sedangkan positivity rate masih berada di kisaran 20%.
"Dengan pelonggaran yang tak terukur, membuat potensi lonjakan baru tertama angka kematian dan rasio tesnya," kataya.
Jika memang pelonggaran perlu dilakukan, Dicky berharap pemerintah dapat menerapkan secara merata. Sebagai contoh, jika suatu tempat bisa beroperasi dengan kapasitas 50%, maka angka tersebut harus ditetapkan dengan rata pada aktivitas lainnya.
Selain mal, hingga pekan lalu pemerintah telah menguji pelonggaran pada industri. Perusahaan dengan bisnis orientasi ekspor dan domestik beroperasi 100% dengan sif 2 kali.
