Penumpang Tak Penuhi Syarat Jalan saat PPKM, KAI Refund Tiket 100%
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau calon penumpang untuk memperhatikan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyampaikan, bagi pelanggan yang sudah membeli tiket, namun tidak dapat memenuhi persyaratan terkait protokol kesehatan, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
"Tiket akan dikembalikan 100%. Proses pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun dan contact center 121 paling lambat H+7," ujar Eva dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (22/8).
Terhitung sejak 29 Juli 2021 lalu ketika PPKM Darurat Level 4 diterapkan, KAI menetapkan peraturan bagi pelanggan kereta api usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan. Selain itu, untuk menjaga jarak, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh.
Kini seiring dengan perpanjangan PPKM Darurat di Jawa dan Bali sampai 23 Agustus 2021, KAI Daop 1 Jakarta masih menerapkan aturan secara ketat dengan mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA Jarak Jauh, baik dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Karawang dan Cikampek. Hal tersebut tujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak, "Sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19."