Luhut Gugat Dua Aktivis Hingga Rp 100 Miliar

Rezza Aji Pratama
22 September 2021, 15:20
Luhut, kebebasan berekspresi
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (ketiga kanan) didampingi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kedua kiri) berdialog dengan petani saat mengunjungi lokasi Food Estate di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (6/4/2021).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan dua aktivis yakni Haris Azhar dan Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya.

Haris Azhar merupakan Direktur Lokataru, sementara Fatia kini bertugas sebagai Koordinator Kontras. Luhut menegaskan pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi kepada kedua aktivis tersebut. Namun, baik Haris dan Fatia tidak kunjung menyampaikan permintaan maaf.

“Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, dan anak cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya tegur untuk minta, enggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan," ujar Luhut, Rabu (22/9).

Kuasa hukum Luhut Panjaitan, Juniver Girsang mengatakan Luhut melaporkan keduanya atas tuduhan penyebaran berita bohong dengan mengacu pada Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tidak hanya di ranah pidana, Luhut juga membuat gugatan perdata hingga Rp 100 miliar. "Rp 100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua,” ujarnya.

Perseteruan Luhut dengan Haris dan Fatia bermula dari obrolan dua aktivis itu di kanal Youtube Haris. Keduanya membahas mengenai dugaan keterlibatan pejabat dan purnawirawan TNI-Polri di balik bisnis tambang emas di Intan Jaya, Papua. Sebelumnya, Kontras sendiri sudah menerbitkan laporan investigasi keterlibatan para pejabat di Papua.

Menanggapi laporan itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil bereaksi keras atas aksi Luhut. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menegaskan pelaporan terhadap Haris dan Fatia tidak tepat secara hukum. Pasalnya, keduanya bertindak atas dasar organisasi bukan individu. Kritik terhadap Luhut juga sejatinya juga ditujukan dalam posisinya sebagai pejabat publik.

“Kita semua justru harus berterimakasih kepada Haris dan Fatia karena menyuarakan kepentingan publik. Harusnya masyarakat yang melakukan somasi, “ ujar Asfin yang juga menjadi Tim Kuasa Hukum tergugat, Rabu (22/9).

Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat mengatakan pihaknya sangat menyesalkan laporan yang dilakukan oleh pihak Luhut. Ia mempertanyakan itikad baik Luhut untuk mengeluarkan data-data terkait tudingan keterlibatan Luhut di proyek-proyek di Papua. Ia menyatakan Luhut selalu menyebut data-data yang diajukan sebagai fitnah. Namun, saat para aktivis mengajukan undangan pertemuan pada 14 September 2021, Luhut tidak menghadirinya.

“Klien kami akan minta maaf kalau memang bersalah. Tetapi kalau tidak tentu akan mempertahankan haknya,” tegas Nurkholis, Rabu (22/9).

Nurkholis kembali menegaskan apa yang disampaikan Haris merupakan fakta yang berasal dari riset sejumlah NGO. Bahkan sampai saat ini ia mengklaim pihak Luhut belum membantah data-data yang diajukan.

“Mari kita buka saja data-data terkait dugaan konflik kepentingan di Papua,” ujarnya.


Direktur Eksekutif Safenet Damar Juniarto mengatakan pelaporan ini mengatakan UU ITE menjadi perangkat hukum yang mengabdi pada kekuasaan. Pelaporan ini juga berbanding terbalik dengan komitmen Presiden Joko Widodo yang terbuka terhadap kritik. “Bukan pencemaran kalau itu berupa penelitian,” ujarnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...