KPK Periksa Empat Saksi Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melangsungkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan proses pemeriksaan empat orang saksi dilangsungkan di kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota. "Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS [Puput Tantriana Sari]. Pemeriksaan dilakukan di kantor Polresta Malang Kota," ucap Ali pada Kamis (23/9) dikutip dari Antara.
Dia menyampaikan, empat orang saksi yang diterima antara lain Kasi Pemerintahan Kecamatan Paiton Absir Wahyudi, Kasi Pembangunan Kecamatan Krejengan Permana Hermani, Pj Kades Opo-Opo Kecamatan Krejengan Hairul Anwar, dan Syukri, sopir dari Hasan Aminuddin, suami Puput.
Kasus ini bermula ketika pemilihan kades serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo mengalami pengunduran jadwal. Agenda tersebut awalnya direncanakan akan dilaksanakan pada 27 Desember 2021 mendatang.
Terhitung sejak 9 September 2021, terdapat sebanyak 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang telah usai masa jabatannya. Guna mengisi kekosongan jabatan kepala desa, maka kepemimpinan desa akan digantikan oleh penjabat kepala desa yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Probolinggo. Pengusulan tersebut, dilakukan melalui camat.
KPK mengatakan sebelum mengusulkan sejumlah nama calon pejabat kepala desa, mereka memerlukan persetujuan berbentuk paraf yang tersemat pada nota dinas pengusulan nama dari Hasan yang merupakan suami Bupati Probolinggo.
Selain syarat paraf, calon pejabat kepala desa juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang, yang dipatok sebesar Rp20 juta per orang. Tak hanya itu, mereka juga perlu menyerahkan upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.
Saat ini KPK telah memperpanjang masa penahanan 22 tersangka terkait kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Perpanjangan penahanan tersebut diterapkan kepada tersangka Bupati Probolinggo nonaktif dan suaminya Hasan Aminuddin yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Keputusan perpanjangan masa penahanan dilakukan sebab tim penyidik memerlukan waktu untuk melengkapi, dan mengumpulkan alat-alat bukti, termasuk pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi dalam kasus suap seleksi jabatan tersebut.
Penyumbang Bahan: Mela Syaharani