Wamenkes Waspadai Ancaman Corona Varian Delta Ketimbang Mu dan Lambda

Rizky Alika
27 September 2021, 13:42
varian delta, covid-19, mu, lambda
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan pada gawang usai babak pertama laga pembuka Liga 1 2021-2022 antara Bali United melawan Persik Kediri di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Jumat (27/8/2021). Sejumlah protokol kesehatan pencegah penularan COVID-19 diberlakukan dalam penyelenggaraan Liga 1 2021/2022, antara lain laga tanpa penonton, penggunaan masker untuk perangkat pendukung pertandingan, persyaratan hasil negatif antigen, hasil vaksinasi, hingga penyemprotan cairan disinfekt

Berbagai macam varian Covid-19 seperti Mu dan Lambda mulai bermunculan di berbagai negara saat ini. Meski demikian Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menganggap virus corona varian Delta lebih menular dibandingkan dua mutasi tersebut.

Varian Delta dianggap sebagai biang keladi peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara. Oleh sebab itu pemerintah masih mewaspadai potensi lonjakan penularan dari mutasi tersebut.

"Peningkatan kasus di hampir semua negara adalah varian Delta. Walau ada Lambda dan Mu, tapi keduanya tidak mendominasi," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono dalam acara Pemulihan dan Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif secara virtual, Senin (27/9).

Dante mencontohkan, peningkatan kasus corona di Inggris saat ini didominasi oleh Delta. Begitu pula lonjakan kedua di Amerika Serikat yang diakibatkan varian virus yang sama. 

Delta juga menjadi penyebab gelombang ketiga Covid-19 di Israel meski negara tersebut telah memvaksinasi mayoritas penduduknya.  "Jadi, varian Delta bertanggung jawab walau ketiga negara sudah mencapai herd immunity pada vaksinasinya ," katanya.

Sedangkan, varian Lamda telah menyebar di beberapa negara seperti Jepang dan Amerika Serikat. Sementara, varian Mu telah masuk ke Jepang hingga Korea Selatan.

Guna mencegah masuknya varian baru tersebut, pemerintah memperketat syarat masuk WNI dan WNA dari luar negeri ke Indonesia. Adapun, pintu masuk internasional yang paling banyak digunakan ialah melalui jalur udara.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membatasi pintu masuk internasional baik melalui transportasi darat, laut, dan udara. Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).

Namun ada satu hal yang membedakan pada saat ini yakni dilakukannya pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara. Untuk Bandara hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado.

Sementara pelabuhan yang dibuka hanya Batam dan Nunukan. Sedangkan, pos lintas batas negara (PLBN) hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...