Apresiasi Kapolri, Eks Pegawai KPK Akan Tetap Layangkan Gugatan Hukum
Eks pegawai Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) memastikan akan tetap menempuh jalur hukum meskipun Kapolri sudah menawarkan untuk merekrut mereka.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan pihaknya mengapresiasi inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, ini menjadi bukti pengakuan Polri atas rekam jejak dan prestasi para mantan pegawai KPK tersebut dalam pemberantasan korupsi. Yudi melanjutkan, inisiatif ini sekaligus meyakinkan pihaknya bahwa TWK hanya alat pimpinan KPK untuk menyingkirkan 57 orang pegawainya tersebut.
Kendati demikian, Yudi menegaskan hal tersebut tidak menghentikan mereka untuk menggugat para pimpinan baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. “Itu wajib [gugatan hukum],” katanya kepada Katadata, Jumat (1/10).
Seperti diketahui, kemarin (30/9) 58 pegawai KPK resmi diberhentikan atas tudingan tidak lolos TWK. Ini termasuk Laksono Anindito, penyidik KPK yang baru mengikuti TWK pada 20 September 2021 karena sedang menempuh studi S2 di Swedia. Laksono mengaku tidak menerima hasil TWK tetapi langsung diberikan surat pemberhentian.
Setelah resmi dipecat, 58 orang mantan pegawai KPK mendeklarasikan Indonesia Memanggil (IM57+) Institute. Lembaga ini mewadahi eks pegawai dalam upaya pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan anti-korupsi.
Sebelumnya, Kapolri menegaskan sudah menyurati Presiden Joko Widodo untuk merekrut mantan pegawai KPK menjadi ASN di Kepolisian. Ia mengatakan para penyidik ini akan diberdayakan di Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi. Namun, terkait mekanisme prosesnya, Listyo masih harus berdiskusi dengan pemerintah.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo berjanji akan mengawal proses perekrutan tersebut. Apalagi menurutnya, Presiden Joko Widodo juga sudah menyetujui usulan Kapolri tersebut.