Polri: Perekrutan Eks Pegawai KPK Bukan Jebakan

Rezza Aji Pratama
1 Oktober 2021, 17:09
Kadiv Humas Polri Argo Yuwono
Katadata
Kadiv Humas Mabes Polri Argo Yuwono. POLRI

Polri memastikan keseriusannya untuk merekrut eks pegawai KPK. Guna menindaklanjuti inisiatif tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Asisten SDM Irjen Wahyu Widodo untuk menjalin komunikasi dengan Novel Baswedan Cs. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Kamis (30/9). Selanjutnya, Polri juga akan menjadwalkan pertemuan dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk melanjutkan proses rekrutmen. Dalam waktu dekat, Asisten SDM Polri juga akan mengundang eks pegawai KPK untuk membicarakan inisiatif tersebut.

“Intinya bahwa Polisi serius. Tidak ada istilah jebakan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (1/10). 

Argo melanjutkan Kapolri sangat berharap eks pegawai KPK dapat bergabung dengan institusinya. Mereka akan ditempatkan sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim. Apalagi menurutnya saat ini memang ada kebutuhan tambahan SDM di Kepolisian mengingat beban kerja yang bertambah terkait penanganan Covid-19. Saat ini Polri masih menggodok mekanisme perekrutan, termasuk serangkaian tes yang akan dilalui oleh para pegawai.

Sementara itu, Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan pihaknya mengapresiasi inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, ini menjadi bukti pengakuan Polri atas rekam jejak dan prestasi para mantan pegawai KPK tersebut dalam pemberantasan korupsi. Yudi melanjutkan, inisiatif ini sekaligus meyakinkan pihaknya bahwa TWK hanya alat pimpinan KPK untuk menyingkirkan 57 orang pegawainya tersebut. 

Kendati demikian, Yudi menegaskan hal tersebut tidak menghentikan mereka untuk menggugat para pimpinan baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. “Itu wajib [gugatan hukum],” katanya kepada Katadata, Jumat (1/10).

Seperti diketahui, kemarin (30/9) 57 pegawai KPK resmi diberhentikan atas tudingan tidak lolos TWK. Ini termasuk Laksono Anindito, penyidik KPK yang baru mengikuti TWK pada 20 September 2021 karena sedang menempuh studi S2 di Swedia. Laksono mengaku tidak menerima hasil TWK tetapi langsung diberikan surat pemberhentian. 

Setelah resmi dipecat, mereka mendeklarasikan Indonesia Memanggil (IM57+) Institute. Lembaga ini mewadahi eks pegawai dalam upaya pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan anti-korupsi.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...