Polisi Belum Tahan Bos Jouska Karena Dianggap Tak Akan Kabur

Image title
14 Oktober 2021, 20:23
 Jouska, polisi, aakar abyasa
Instagram
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno

Kepolisian tidak menahan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur PT Amarta Investa Tias Nugraha meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini lantaran mereka dinilai tak akan melarikan diri.

Aakar dan Tias ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Mereka tersandung kasus usai adanya empat pelapor yang merasa dirugikan Rp 6 miliar dari penempatan dana investasi di Jouska.

"Saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan karena penyidik beralasan tersangka kooperatif dan tidak melarikan diri," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers pada Kamis (14/10) di Bareskrim Polri.

Ramadhan kemudian mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pemberkasan dan akan segera diselesaikan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi juga masih memeriksa kemungkinan adanya bukti lain.

Sebelumnya, sebanyak 41 korban PT Jouska Finansial Indonesia melapor polisi karena merasa dirugikan hingga Rp 18 miliar. Namun, dari 41 korban hanya empat orang pelapor yang sudah memenuhi unsur pidana dengan total kerugian Rp 6 miliar. Nereka mengaku digiring untuk membeli saham yang akhirnya anjlok hingga 70%. 

Laporan kepada kepolisian akhirnya dibuat pada 12 November 2020 lalu di Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana pasal 28 ayat 1 UU ITE Nomor 11 tahun 2018 tentang Berita Bohong dan Merugikan Konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyatakan bahwa Jouska hanya memiliki izin Online Single Submission untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya. SWI kemudian menghentikan Jouska sebagai penasihat investasi dan meminta agar perusahaan menyelesaikan semua permasalahan dengan nasabah.

SWI akhirnya memanggil Aakar dan hasil pemeriksaan menunjukkan Jouska melakukan kegiatan usaha penasihat investasi tanpa izin dan diduga melanggar UU Pasar Modal. Selain itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian menelusuri dugaan tersebut.

Reporter: Nuhansa Mikrefin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...