Cuti Bersama 24 Desember Dihapus, Warga Diminta Tidak Bepergian
Pemerintah menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021. Langkah ini diambil untuk menekan mobilitas warga yang akan memanfaatkan liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pemerintah beralasan libur akhir tahun bisa membawa gelombang ketiga Covid-19 yang akan sangat berdampak buruk. Karena itulah, sejak jauh hari pemerintah perlu melakukan langkah-langkah antisipatif.
Keputusan penghapusan cuti bersama 24 Desember tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Dalam SKB tersebut juga terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.
Keputusan penghapusan cuti bersama pada 24 Desember diambil dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada hari ini, Selasa (26/10).
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," tutur Muhadjir, dalam siaran pers, Rabu (27/10).
Diakui Muhadjir, kebijakan penghapusan cuti bersama memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat dari sejumlah pihak agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.
"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," katanya.