Gerindra Minta Pemerintah Prioritaskan Penetapan Jadwal Pemilu 2024

Image title
8 November 2021, 14:26
Pemilu 2024
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan (tengah) bersama Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kanan) dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Partai Gerindra mengatakan prioritas pemerintah saat ini adalah untuk menentukan tanggal pemilihan umum 2024.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri memiliki opsi terkait penentuan tanggal pemilu. Hal ini karena hingga saat ini belum ada pembahasan lanjutan mengenai tanggal pemilu sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memasuki masa reses pada 15 Desember mendatang.

"Tanggal penetapan pemilunya seperti ini belum juga ditetapkan di 2021 itu artinya penetapan pemilu 2024 pilihannya tanggalnya akan diubah," ujar Muzani kepada wartawan di kompleks parlemen pada Senin (8/11).

Sebelumnya, KPU mengusulkan pencoblosan dilakukan pada 21 Februari 2024, sedangkan Pemerintah justru mengajukan usulan pada Mei 2024. Dari dua kali rapat kerja antara Komisi II DPR, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri sebelumnya, sampai saat ini masih belum ada keputusan final terkait jadwal pemilu.

Lebih lanjut Muzani mengatakan penetapan tanggal pemilu akan berubah jika sebelum akhir 2021 belum ditetapkan tanggal pastinya. Muzani juga mengatakan dirinya belum tahu apakah prioritas dari pemerintah adalah pembentukan panitia seleksi Komisi Pemilihan Umum (Pansel KPU) atau penetapan tanggal pemilu.

Selain itu Muzani mengatakan masa jabatan KPU yang kan berakhir perlu disoroti apakah pemilihan tanggal pemilu akan ditentukan bersama anggota KPU saat ini atau anggota yang akan dipilih nanti. Muzani nantinya juga akan berbicara dengan pihak dari Komisi II terkait hal tersebut.

"Saya kira itu sudah jadi prioritas pemerintah untuk menentukan tanggalnya," ujar Muzani.

Sebelumnya, penetapan jadwal Pemilu 2024 kembali molor setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian batal hadir dalam rapat dengar pendapat antara KPU dan DPR yang sedianya digelar pada 6 Oktober lalu.

Anggota Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan kemungkinan rapat akan dilanjutkan setelah masa reses DPR telah berlangsung dari 8 Oktober hingga 8 November 2021.

“Raker Komisi II DPR untuk konsultasi KPU bisa dilaksanakan pada awal November nanti,” ujar Luqman kepada Katadata, Rabu (6/10).

Luqman menegaskan jika mengacu pada Undang-Undang no.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejatinya berwenang menetapkan tanggal pelaksanaan pemilu. Adapun rapat dengam Komisi II dan Kemendagri bersifat konsultatif. Ini tercantum dalam Pasal 347 ayat (2) UU Pemilu yang mengamanatkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.

Reporter: Nuhansa Mikrefin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...