[Foto] Potret Pilihan Pekan Ini, MK Hapus Ambang Batas 20% Pencalonan Presiden
Mahkamah Konstitusi menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dari kursi di DPR. MK menilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.