Kasus Covid-19 RI Bertambah 176, Terendah Selama Hampir 20 Bulan
Kasus Covid-19 menunjukkan tren penurunan pada awal pekan ini. Bahkan pemerintah melaporkan pasien positif corona hari ini bertambah 176, terendah sejak 4 April 2020 yakni 104 orang.
Pasien positif terbanyak hari ini berasal dari DKI Jakarta yakni 41 orang. Berikutnya adalah Jawa Barat yang melaporkan 29 orang.
Sedangkan angka kematian pasien corona hari ini juga bertambah 11 orang. Penyumbang pasien meninggal terbanyak adalah Jawa Tengah yakni 4 orang.
Adapun jumlah pasien pulih juga bertambah 419 orang hari ini. Angka kesembuhan terbanyak berasal dari Jawa Barat yang menyumbangkan 94 orang.
Pemerintah juga melaporkan kasus aktif Covid-19 berkurang 254 menjadi 7.960. Selain itu sebanyak 3.272 orang dinyatakan sebagai suspek virus corona.
Sedangkan Presiden Joko Widodo mengingatkan bawahannya bahwa Covid-19 masih menjadi ancaman utama dunia pada 2022 mendatang. Bahkan, rasa waspada harus ditingkatkan lantaran munculnya varian B.1.1.529 alias Omicron.
Oleh sebab itu langkah antisipasi harus disiapkan sedini mungkin terutama dalam penganggaran. Hal ini agar program pemulihan ekonomi tak terganggu dampak ketidakpastian dari munculnya varian baru itu.
“Selain varian lama, di beberapa negara sudah muncul varian Omicron yang harus menambah kewaspadaan kita,” kata Jokowi saat penyerahan Daftar Isian (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/11).
Sedangkan pemerintah telah memperpanjang masa karantina bagi warga negara asing maupun Indonesia (WNA/WNI) yang melakukan perjalanan dari luar negeri menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. Pemerintah juga melarang WNA dari beberapa negara masuk ke Indonesia demi mencegah masuknya virus Covid-19 varian Omicron.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan masuk berlaku bagi WNA yang dalam 14 hari terakhir berkunjug atau berada di Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambik, Malawi, Zambia, Angola, dan Hong Kong. Sementara bagi WNI dari negara tersebut, berlaku karantina selama 14 hari.