Kejati NTT Tahan Mantan Bupati Kupang Terkait Korupsi Penjualan Aset

Rezza Aji Pratama
3 Desember 2021, 16:42
Korupsi,
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp.

Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur menahan mantan Bupati Kupang, Ibrahim Meda terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Ia menjelaskan mantan bupati Kupang dua periode itu ditahan di Rumah Tahanan Kupang selama 20 hari ke depan.

"Untuk saat ini hanya satu tersangka. Kami akan melihat proses persidangan nanti apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus itu," kata Hakim, Jumat (3/12) seperti dilansir Antara. 

Ia menjelaskan kerugian negara dalam kasus yang menyeret mantan ketua DPD I Partai Golongan Karya dan mantan anggota DPD itu mencapai Rp 9,6 miliar.

Kasus ini bermula pada Maret 2009 Ibrahim menerbitkan SK Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III milik Pemerintah Kabupaten Kupang. Adapun aset yang dijual berupa tanah seluas 1.360 meter persegi dan bangunan seluas 210 meter persegi.

"Selanjutnya aset tanah dan bangunan itu dialihkan tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset itu tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada 2016 lalu," kata Hakim.

Ibrahim kemudian mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke BPN Kupang dan terbitlah SHM atas nama tersangka lalu dijual kepada pihak ketiga berinisial JS pada 2017 senilai Rp 8 miliar.

"Aset tanah dan bangunan sudah disita penyidik sebagai barang bukti," kata dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rezza Aji Pratama

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...