Modus Operandi Mafia Tanah: Suap Aparat Hingga Rekayasa Gugatan
Praktik suap di lembaga pengadilan disebut masih jadi salah satu modus yang sering dipakai oleh para mafia tanah.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Kementerian Agraria, dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Brigjen Pol. Daniel Aditya mengatakan mafia tanah biasanya membeli tanah-tanah berperkara di pengadilan. Mereka lalu memberi suap kepada aparat penegak hukum sehingga putusan berpihak kepada kelompok mafia tanah itu.
"Kalau sudah seperti itu, arahnya juga tipikor [tindak pidana korupsi]," dikutip dari Antara, Kamis (9/12).
Daniel melanjutkan mafia tanah juga sering melakukan rekayasa gugatan di pengadilan untuk mendapatkan hak atas tanah lewat jalur resmi.
“Padahal baik penggugat maupun tergugat merupakan bagian dari kelompok mafia tersebut," ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (9/12).
Daniel Daniel mengimbau pihak pengadilan untuk lebih berhati-hati dan teliti mencermati setiap gugatan terkait dengan kasus pertanahan yang mereka terima. Dengan demikian, mafia tanah secara yuridis tidak bisa menguasai tanah yang bukan menjadi haknya.
Modu lainnya, menurut Daniel, para mafia tanah juga biasa menggunakan hak tanah palsu. Dengan demikian, data hak palsu pun dapat menjadi legal karena adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ada pula mafia tanah yang melakukan gugatan tiada akhir. Tindakan seperti itu, kata dia, menimbulkan banyaknya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap namun isinya bertentangan satu sama lain. Akibatnya, putusan tersebut pun tidak dapat dijalankan atau dieksekusi dan tanah pun tidak dapat dimanfaatkan oleh para pemilik yang sebenarnya.
Untuk mengatasi modus-modus para mafia tanah di pengadilan, Daniel mengimbau para hakim, terutama dari Mahkamah Agung, untuk memberitahukan kepada Kementerian ATR/BPN apabila menemukan gugatan ataupun putusan yang bertentangan antara satu sama lain.
"Perwakilan dari Mahkamah Agung bisa memberitahukan kepada kami apabila ditemukan gugatan ataupun putusan yang bertentangan satu sama lain. Ini bisa menjadi referensi kami untuk melakukan penanganan selanjutnya dalam bidang administrasi pertanahan," imbau Daniel.