Syarat Baru Perjalanan: Cuma Anak di Bawah Usia 12 Tahun Wajib Tes PCR

Rezza Aji Pratama
12 Desember 2021, 21:52
Nataru
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.
Sejumlah warga dari Pulau Madura keluar dari mobilnya saat mengantre masuk ke Surabaya di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/6/2021).

Pemerintah mewajibkan tes PCR bagi anak usia di bawah 12 tahun yang akan bepergian pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Adapun bagi orang dewasa di atas usia 17 tahun hanya diwajibkan tes antigen 1 X 24 jam. 

Ketentuan baru itu diatur dalam adendum Surat Edaran No.24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat saat momen Nataru. Adendum tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto pada 11 Desember 2021. 

Selain mewajibkan anak-anak untuk PCR maksimal 3 X 24 jam, pemerintah juga membatasi mobilitas orang dewasa yang belum memperoleh vaksin dosis lengkap. Sementara bagi yang sudah divaksinasi, kewajiban tes antigen maksimal 1 X 24 jam tetap berlaku. Aturan ini dikecualikan bagi perjalanan dalam kota maupun di daerah terdepan, tertinggal, terluar (3T).

Khusus bagi pelaku perjalanan logistik dan barang, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan. Bagi mereka yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap, syarat tes antigen diperbolehkan maksimal 14 X 24 jam atau 2 minggu sebelum keberangkatan. 

Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka tes antigen diwajibkan maksimal 7 X 24 jam atau seminggu sebelumnya. Pelaku perjalanan logistik dan barang yang belum divaksin tetap boleh bepergian dengan syarat tes antigen maksimal 1 X 24 jam. Namun ketentuan ini hanya diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.

Sementara itu, pelaku mobilitas logistik dan barang di luar Jawa dan Bali hanya diwajibkan tes antigen maksimal 1 X 24 jam tanpa perlu menunjukkan sertifikat vaksin. 

“Adendum Surat Edaran ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022,” tulis Satgas Covid-19 dalam surat tersebut. 

Reporter: Rezza Aji Pratama

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...