Beda Suara Vonis RJ Lino, Hakim Ketua: Tidak Ditemukan Niat Jahat

Image title
14 Desember 2021, 23:09
RJ Lino
ANTARA FOTO/ Reno Esni/aww.r
Tim kuasa hukum termohon RJ Lino, Agus Dwi Warsono (tengah) saat menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Majelis Hakim Ketua memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dengan Hakim Anggota dalam pembacaan vonis terhadap terdakwa Richard Joost Lino (RJ Lino). Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II itu terbukti melakukan tidak pidana korupsi pengadaan barang.

Sebelumnya, RJ Lino divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan intervensi dalam pengadaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) di pelabuhan Panjang, Pontianak dan Palembang pada 2010 lalu.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi (JPU KPK), yakni enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam membacakan dissenting opinion, Hakim Ketua mengatakan pemilihan 3 unit QCC Twin Lift kapasitas 61 ton yang dipilih oleh RJ Lino dilakukan untuk memberi keuntungan PT Pelindo, sehingga tidak ditemukan adanya niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Atas hal ini Hakim Ketua tidak sependapat dengan penuntut umum maupun Hakim Anggota Satu dan Hakim Anggota Dua ad hoc.

"Menimbang sebagaimana telah dipertimbangkan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya niat jahat dalam pengadaan atau memilih 3 unit QCC Twin Lift kapasitas 61 ton untuk Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Pontianak, maka adalah beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua dari penuntut umum," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (14/12) malam.

Selain itu, Hakim Ketua juga mengatakan ada perbedaan terkait metode perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan unit forensik akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Pihak KPK lantas disebut tidak melakukan perhitungan secara cermat dan melanggar asas perhitungan kerugian negara.

"BPK tidak lagi memperhitungkan keuntungan dari penyedia barang, sedangkan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK memperhitungkan keuntungan meskipun disebutkan kerugian negara timbul akibat dari adanya penyimpangan-penyimpangan," ujar Hakim Ketua.

Kuasa hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono mengatakan pihaknya akan mendalami pertimbgan hukum yang disampaikan oleh majelis hakim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, Agus mengapresiasi, menghargai dan menghormati putusan majelis.

"Kami akan mendalami lebih dalam pertimbangan hukum dari majelis hakim baik yang disentting ibu ketua dan lebih khusus dua hakim anggota yang menjatuhkan pertimbangan hukum bahwa pada diri Pak Lino ada niat jahat. Itu saja yang kami akan dalami," ujar Agus di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (14/12) malam.

Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...