Kemenhub Tekankan Pentingnya APC Kurangi Risiko Kecelakaan Angkutan
Kementerian Perhubungan alias Kemenhub, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyatakan masih banyak Alat Pemantul Cahaya (APC) bagi angkutan barang yang tidak sesuai. Padahal, alat tersebut memiliki peran penting bagi keselamatan kendaraan.
Untuk itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengadakan ramp check sekaligus kampanye keselamatan pemasangan ASP, khususnya pada truk trailer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
“Saya mengajak operator truk kontainer untuk meningkatkan aspek keselamatan dari kendaraan kontainer di Tanjung Priok. Saat ini semua (aspek keselamatan) sudah kami sentuh, yang pertama dan paling mudah yaitu pemasangan APC,” kata Budi dalam keterangan resmi, Sabtu (18/12).
Kemenhub menilai, banyak beredar APC yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No KP. 3996/AJ.502/DRJD/2019 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.
“Pemasangan APC ini penting, dan saya harapkan semua operator maupun pengemudi kontainer dapat melaksanakannya. Misalnya saat malam hari dan truk dalam keadaan berhenti di jalan, dapat langsung terlihat oleh kendaraan di belakangnya,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Kemenhub juga memeriksa tata cara muat kontainer, mengacu pada beberapa kasus yang terjadi di jalan tol. Berdasarkan keluhan operator jalan tol, butuh waktu hingga beberapa jam untuk melakukan evakuasi jika terjadi kecelakaan truk kontainer. Hal itu akan menghambat kelancaran lalu lintas.
Adapun penggunaan trailer dengan konfigurasi sumbu kendaraan/tractor head 1.2 untuk trailer 20 feet dan konfigurasi sumbu tractor head 1.22 untuk trailer 40 feet. “Tadi sudah dicontohkan jika trailer, tractor head, termasuk kereta gandengnya harus sesuai untuk keseimbangan,” jelasnya.
Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dan penekanan dalam kegiatan tersebut, sekaligus untuk memastikan persyaratan teknis dan laik jalan, antara lain:
a. Penggunaan angkutan trailer wajib sesuai dengan peruntukannya
b. dalam hal pemastian persyaratan teknis dan laik jalan para penguji kendaraan bermotor harus lebih teliti dalam pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan trailer khususnya pada bagian sistem rem dan twist lock/ kunci putar untuk mengunci kontainer;
c. setiap pengemudi angkutan barang diharapkan agar memeriksa dan memastikan kondisi kendaraan sebelum beroperasi;
d. melakukan pemeriksaan ramp check pada kendaraan angkutan barang khususnya trailer dan penindakan di jalan terhadap pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, pelanggaran Over Dimensi Over Loading (ODOL), serta tatacara muat;
e. Asosiasi Angkutan Barang melakukan konsolidasi internal dan sosialisasi kepada semua pelaku angkutan barang terkait kebijakan yang dilaksanakan.
“Saat ini kami akan melakukan pembinaan secara terus menerus termasuk kepada pengemudi. Sebelumnya kami juga telah melakukan pelatihan kepada pengemudi kontainer oleh KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) dan kegiatan ini akan kami lanjutkan,” ujarnya