Hakim Cecar Maskur Husain Terkait Uang Rp 200 Juta dari Stepanus Robin
Majelis Hakim mencecar advokat Maskur Husain terkait uang senilai Rp 200 juta yang diberikan oleh mantan penyidik KPK Stepanus Robin dalam kasus suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.
Hakim Ketua Damis mempertanyakan mengapa Maskur tidak mengembalikan uang Rp 200 juta dari Robin yang disebut sebagai pinjaman. Maskur mengatakan ia tidak punya uang untuk mengembalikan pinjaman tersebut.
"Mohon maaf kalau sodara menyampaikan tidak ada duit. Saudara ingat berapa jumlah uang yang sodara saudara terima terkait perkara?" ujar Hakim Ketua Damis dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidaan Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (20/12).
Dalam dakwaan jaksa, Maskur memang diketahui menerima uang hingga miliaran rupiah dari sejumlah pihak.
Uang tersebut berasal dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendy sebanyak Rp 3 miliar, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebanyak Rp 3 miliar, dari Robin Rp 3,4 miliar dan dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial Rp 1,6 miliar.
Kendati demikian, Maskur mengaku tidak pernah menerima uang baik dari mantan Wakil Ketua DPR Azis maupun kader Partai Golkar Aliza Gunaldo.
Sebagai informasi, Robin Maskur bersedia untuk membantu dengan imbalan uang masing-masing dari Azis dan Aliza Gunado senilai Rp 2 miliar sehingga totalnya Rp 4 miliar.
Uang muka senilai Rp300 juta yang ditransfer secara bertahap pada 2, 3, 4, dan 5 Agustus 2020. Selanjutnya pada 5 Agustus 2020 Azis memberikan uang sejumlah 100.000 dolar AS di rumah dinas Azis. Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya 171.900 dolar Singapura pada Agustus 2020 - Maret 2021.
"Saya tidak pernah menerima uang dari orang lain kecuali dari Robin sendiri," ujar Maskur.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pada 15 November lalu, Maskur mengaku akan menggunakan uang suap penanganan perkara untuk mencalonkan diri sebagai Walikota Ternate. Maskur mengatakan ia akan jadi Walikota bermodalkan uang panas Rp 500 juta. Namun, upaya itu ia urungkan.
Selain untuk mencalonkan diri sebagai walikota, Maskur juga menggunakan uang itu untuk pembayaran uang muka mobil sebesar Rp 150 juta dan juga untuk perhiasan emas sejumlah Rp 200 juta.
Kemudian Maskur menggunakan sebagian uang untuk dibagikan kepada para karyawannya dan penyanyi musik di kawasan Mangga Besar, Jakarta. Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maskur mengaku jatah yang diterimanya sudah dihabiskan semua.