BI Raih Skor Integritas Tertinggi dari 98 Kementerian - Lembaga Negara
Bank Indonesia memperoleh skor paling tinggi untuk kategori lembaga/kementerian dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indeks integritas BI mencapai 89.96 poin, jauh melampaui angka rata-rata nasional yakni 72.4 poin
Survei integritas dilakukan oleh KPK terhadap 628 instansi yang terdiri dari 98 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 508 pemerintah kabupaten kota. Survei tersebut menunjukkan indeks mulai dari 42,01 sampai 91,72 dari skala interval 0-100. Semakin tinggi angka indeks maka tingkat integritas Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dinilai semakin baik.
Dari empat kategori instansi, lembaga non-kementerian menghasilkan poin paling tinggi yakni 81.9. Selanjutnya ada kementerian dengan 80.3 poin, pemerintah kota 71,9 poin, pemerintah kabupaten 70,9 poin, dan paling rendah adalah pemerintah Provinsi dengan 69,3 poin
Beberapa lembaga non-kementerian juga konsisten memperoleh skor di atas 80. Ini antara lain Bank Indonesia (BI) dengan torehan 89,69; Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) dengan torehan 85,47; dan Lembaga Penjamin Simpanan dengan torehan 86,19.
Sementara itu terdapat juga beberapa Lembaga Non-Kementerian yang memperoleh skor dibawah 80. Ini misalnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan torehan 79,85; Ombudsman Republik Indonesia dengan torehan 79,14; Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan torehan 77,69; Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan torehan 75,04; Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) dengan torehan 73,27; dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) dengan torehan 73,04.
Jika mengacu pada hasil secara keseluruhan, Badan Intelijen Negara (BIN) sebenarnya memiliki skor tertinggi yakni 95.58 poin. Namun, survei tidak memasukkan BIN dan tujuh instansi lainnya dalam kategori kementerian/lembaga karena mereka memiliki metode tersendiri dalam survei ini.
Survei ini juga mengungkap risiko korupsi yang paling banyak ditemukan. Sebanyak 15% responden kalangan pegawai meyakini bahwa risiko penerimaan suap ditemui dibanyak instansi.
Risiko berikutnya adalah terkait perdagangan pengaruh (trading in influence) yang ditemukan di banyak instansi. Survei menunjukkan sekitar 1 dari 4 responden pegawai menyebut terdapat risiko perdagangan pengaruh, baik dalam bentuk penentuan program dan kegiatan, perizinan, hingga penentuan pemenang pengadaan atau tender dari pemerintah.
Kemudian sebanyak 29% responden pegawai menyebut ditemukannya permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa baik dalam bentuk nepotisme hingga gratifikasi dalam proses pengadaan. Sekitar 1 dari 2 pegawai menyatakan pemanfaatan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi juga terjadi.
Terakhir 9% persen dari responden pegawai menilai masih terdapat penyalahgunaan anggaran dalam perjalanan dinas.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan hasil SPI 2021 dapat digunakan untuk memperbaiki upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. SPI merupakan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.