Nadiem Ungkap Seleksi Guru Honorer Jadi PPPK Masih Terganjal UU ASN
Seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 menimbulkan polemik lantaran menyingkirkan posisi guru honorer. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengklaim memperjuangkan guru honorer dalam seleksi tersebut.
Ia mengakui, ada beberapa isu terkait seleksi PPPK. Salah satunya, guru yang sudah lolos batas minimal nilai (passing grade) tidak mendapatkan formasi karena peringkatnya kalah dengan guru swasta.
Hal ini mengacu Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang mengatur guru dari pihak negeri dan swasta harus diberikan kesempatan untuk masuk dalam seleksi. "Itu hal yang dikunci UU," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi X di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (19/1).
Namun ia akan memperuangkan guru yang sudah lolos passing grade tetapi belum mendapatkan formasi. Nantinya, mereka tidak perlu mengikuti tes seleksi kembali. Saat formasi tersedia, guru yang sudah lolos akan langsung mendapatkan posisi tersebut.
"Kemendikbudristek mengambil posisi yang sangat jelas di sini. Posisi kami ada di sisinya guru honorer," katanya.
Untuk itu, ia akan memberikan kesempatan bagi guru honorer di sekolah negeri. Ia pun meminta para organisasi keguruan untuk memahami posisi Kemendikbudristek. "Kami sedang berjuang setiap hari untuk meyakinkan perubahan," ujar Mantan Bos Gojek tersebut.
Selain itu, kementeriannya ingin memaksimalkan kesempatan dan prioritas bagi guru di sekolah induknya. Nadiem pun berjanji untuk membuat proses rekrutmen PPPK lebih baik dengan memperioritaskan guru honorer negeri.