Akuisisi Adalah Pemindahan Kepemilikan Perusahaan, Ini Penjelasannya

Image title
31 Januari 2022, 16:01
Akuisisi Adalah Pemindahan Kepemilikan Perusahaan, Ini Penjelasannya
Pexels.com/Sora Shimazaki
Ilustrasi akuisisi.

Isitilah akuisisi sering digunakan dalam dunia bisnis atau perusahaan. Ketika suatu perusahaan mengambil alih perusahaan lain, maka hal itu dapat dikatakan sebagai tindakan akuisisi.

Pengertian Akuisisi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), akuisisi adalah pemindahan kepemilikan perusahaan atau aset (dalam industri perbankan terjadi apabila pembelian saham di atas 50%); pengambilan kepemilikan perusahaan atau aset.

Berdasarkan definisi Bank Indonesia, akuisisi diartikan sebagai pengambilalihan sebagian besar (lebih dari 50%) atau seluruh kepemilikan suatu bank (acquisition).

Sementara itu, jika dilihat dari segi hukum, berdasarkan Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No.27 tahun 1998 tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Perseoran Terbatas, akusisi diartikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang berakibat pada beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.

Tujuan Akuisisi

Akuisisi kerap dilakukan dengan tujuan menyelamatkan suatu bisnis atau perusahaan dari suatu masalah atau ancaman kebangkrutan. Dengan tindakan ini, perusahaan diharap tetap bisa beroperasi, berkembang, dan bersaing dengan bisnis lainnya.

Di samping itu, langkah ini juga dapat diambil dengan tujuan mencari skala ekonomi, pangsa pasar lebih luas, diversifikasi, peningkatan sinergi, hingga pengurangan biaya.

Selain itu, akuisisi dilakukan untuk:

  • Melakukan ekspansi perusahaan.
  • Strategi menumbuhkan perusahaan.
  • Mengurangi kelebihan kapasitas dan kompetisi.
  • Untuk mendapatkan teknologi baru.
  • Berbagi ilmu dan pengetahuan.
  • Menguatkan bisnis utama atau inti.
  • Memeroleh konsumen bisnis yang diakusisi.

Manfaat Akuisisi

Menurut Shapiro, dalam Christina (2003 : 12) yang dikutip dari laman jurnal.id, berikut manfaat dari akuisisi:

  • Dapat meningkatkan pertumbuhan bisnis dengan lebih cepat.
  • Mengurangi tingkat persaingan.
  • Memasuki pasar baru penjualan dan pemasaran yang tidak dapat ditembus.
  • Menyediakan manajerial skill, yaitu adanya bantuan menajerial mengelola aset-aset badan usaha.

Namun demikian, tindakan akuisisi juga memiliki kekurangan, seperti;

  • Membutuhkan biaya yang cukup besar dalam proses legalitas.
  • Akuisisi bisa gagal apabila banyak pemegang saham yang tidak setuju.
  • Memerlukan pengawasan dan sistem yang lebih baik agar antara perusahaan yang diakuisisi dan perusahaan yang mengakusisi memiliki visi dan misi yang selaras.

Jenis Akuisisi

Berdasarkan keterkaitan jenis usaha, tindakan akuisisi dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu akuisisi horizontal, vertikal, dan konglomerat.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...