Pemkab Malinau Tegaskan Pemindahan Susi Air Sesuai Prosedur

Andi M. Arief
4 Februari 2022, 13:44
Susi Air,
Katadata
Susi Air

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau menyatakan pemindahan pesawat milik PT ASI Pujiastuti Aviation atau Susi Air telah sesuai prosedur. Namun demikian, Pemkab tidak menjelaskan alasan pemilihan maskapai baru maupun alasan ditolaknya perpanjangan kontrak Susi Air. 

Sekretaris Daerah Malinau Ernes Silvanus mengatakan pihaknya telah menerima beberapa pengajuan kontrak sewa hanggar di Bandara Kolonel RA Bessing, Malinau.

Menurutnya, pemerintah daerah dapat memberi kontrak sewa hanggar pada pihak manapun yang dianggap memenuhi ketentuan. 

"(Pemindahan pesawat milik Susi Air karena) perjanjian (sewa) ini berakhir apabila tidak diperpanjang lagi setelah berakhirnya masa perjanjian," kata Ernes dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/2). 

 Ernes berujar Susi Air telah melayangkan surat pengajuan perpanjangan kontrak untuk 2022.

Namun demikian, Ernes tidak menjelaskan kenapa pengajuan Susi Air ditolak maupun alasan diterimanya pengajuan kontrak maskapai baru. 

Ernes hanya menjelaskan tiga alasan pemutusan kontrak dalam perjanjian kontrak sewa antara Pemkab Malinau dan Susi Air. Alasan itu tertuang dalam Pasal 9 ayat 1 dalam perjanjian kontrak itu. 

a. Perjanjian ini bisa berakhir apabila tidak diperpanjang lagi setelah berakhirnya masa berlaku perjanjian. 

b. Perjanjian berakhir apabila kejadian dimaksud pada Pasal 7 ayat 5, yakni pihak pertama tidak memungkinkan menyediakan atau menunjuk bangunan sebagai pengganti pihak pertama. 

c. Perjanjian berakhir apabila pihak kedua lalai melakukan kewajiban-kewajibannya seperti diatur dalam perjanjian ini termasuk membayar harga sewa.

 Sebagai informasi, pihak kedua yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah Susi Air. Sementara itu, pihak pertama adalah Pemkab Malinau. 

"Kami mengambil pada poin a (sebagai dasar hukum)," ucap Ernes. 

Terkait pemindahan pesawat Susi Air, Ernes menyatakan pihaknya sudah melayangkan surat permintaan pengosongan hanggar pada 9 Desember 2021.

Hal itu sejalan dengan ketentuan pemberitahuan ke penyewa hanggar setidaknya 14 hari sebelum masa kontrak berakhir pada Pasal 9 ayat 2 dalam perjanjian kontrak sewa. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...