Pemkab Malinau Tegaskan Pemindahan Susi Air Sesuai Prosedur

Andi M. Arief
4 Februari 2022, 13:44
Susi Air,
Katadata
Susi Air

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau menyatakan pemindahan pesawat milik PT ASI Pujiastuti Aviation atau Susi Air telah sesuai prosedur. Namun demikian, Pemkab tidak menjelaskan alasan pemilihan maskapai baru maupun alasan ditolaknya perpanjangan kontrak Susi Air. 

Sekretaris Daerah Malinau Ernes Silvanus mengatakan pihaknya telah menerima beberapa pengajuan kontrak sewa hanggar di Bandara Kolonel RA Bessing, Malinau.

Menurutnya, pemerintah daerah dapat memberi kontrak sewa hanggar pada pihak manapun yang dianggap memenuhi ketentuan. 

"(Pemindahan pesawat milik Susi Air karena) perjanjian (sewa) ini berakhir apabila tidak diperpanjang lagi setelah berakhirnya masa perjanjian," kata Ernes dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/2). 

 Ernes berujar Susi Air telah melayangkan surat pengajuan perpanjangan kontrak untuk 2022.

Namun demikian, Ernes tidak menjelaskan kenapa pengajuan Susi Air ditolak maupun alasan diterimanya pengajuan kontrak maskapai baru. 

Ernes hanya menjelaskan tiga alasan pemutusan kontrak dalam perjanjian kontrak sewa antara Pemkab Malinau dan Susi Air. Alasan itu tertuang dalam Pasal 9 ayat 1 dalam perjanjian kontrak itu. 

a. Perjanjian ini bisa berakhir apabila tidak diperpanjang lagi setelah berakhirnya masa berlaku perjanjian. 

b. Perjanjian berakhir apabila kejadian dimaksud pada Pasal 7 ayat 5, yakni pihak pertama tidak memungkinkan menyediakan atau menunjuk bangunan sebagai pengganti pihak pertama. 

c. Perjanjian berakhir apabila pihak kedua lalai melakukan kewajiban-kewajibannya seperti diatur dalam perjanjian ini termasuk membayar harga sewa.

 Sebagai informasi, pihak kedua yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah Susi Air. Sementara itu, pihak pertama adalah Pemkab Malinau. 

"Kami mengambil pada poin a (sebagai dasar hukum)," ucap Ernes. 

Terkait pemindahan pesawat Susi Air, Ernes menyatakan pihaknya sudah melayangkan surat permintaan pengosongan hanggar pada 9 Desember 2021.

Hal itu sejalan dengan ketentuan pemberitahuan ke penyewa hanggar setidaknya 14 hari sebelum masa kontrak berakhir pada Pasal 9 ayat 2 dalam perjanjian kontrak sewa. 

Setelah itu, Ernes menghitung telah tiga kali mengirim surat peringatan pada 3 Januari 2022, 10 Januari 2022, dan 26 Januari 2022 lantaran hanggar di Bandara Kolonel RA Bessing tidak kunjung dikosongkan. 

 Selama Januari 2022, Ernes menyatakan pihak Susi Air telah meminta kepada Pemkab Malinau sebanyak dua kali untuk memperpanjang masa kontrak selama 3 bulan. Pertimbangannya, ada dua unit pesawat yang rusak dan dalam masa reparasi. 

Namun demikian, Pemkab Malinau menghubungi Unit Penyelenggara Bandara (UPB) Bandara Kolonel RA Bessing pada 2 Februari 2022 untuk melakukan dua hal, yakni memasuki kawasan bandara dan mengosongkan hanggar pesawat Bandara Kolonel RA Bessing. 

"3 bulan waktu yang cukup lama bagi Pemda karena Pemda sudah melakukan sewa kontrak dengan maskapai lain. (Maskapai lain) sudah melakukan kewajibannya, yaitu menyetor retribusi pada Pemda," kata Ernes. 

Ernes berujar perwakilan Susi Air menyaksikan proses pemindahan pesawat yang bersarang di hanggar Bandara Kolonel RA Bessing. Namun demikian, perwakilan tersebut menolak untuk meneken berita acara pemindahan. 

 Selain itu, Ernes mengatakan proses pemindahan dilakukan berdasarkan arahan UPB Bandara Kolonel RA Bessing, tim engineer Susi AIr.

Dia pun menolak tuduhan adanya kerusakan materil dari proses pemindahan lantaran dua pesawat rusak yang dimaksud tidak dipaksa untuk pindah. 

Di samping itu, Ernes menjelaskan pengerahan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dilakukan lantaran Pemkab tidak mungkin dan tidak akan menggunakan tenaga lain dalam pemindahan itu.

Menurutnya, Satpol PP dibantu oleh Dinas Perhubungan Malinau dalam mengosongkan hanggar itu, sedangkan seluruh pesawat Susi Air masih ada di dalam Bandara Kolonel RA Bessing. 

"Proses (pemindahan) itu sudah memenuhi ketentuan dan sampai saat ini tidak ada surat secara resmi dari Susi Air yang menyatakan keberatan terhadap pemindahan itu sendiri," kata Ernes. 

 Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz mengatakan kontrak yang dilakukan antara Pemkab Malinau dan maskapai baru bersifat bussiness-to-government (B2G).

Dengan demikian, Donal menuntut Pemkab Malinau harus objektif, akuntabel, dan anti-korupsi dalam memilih pemegang kontrak sewa hanggar Bandara Kolonel RA Bessing.

Sejauh ini, Donal masih menduga penolakan perpanjangan sewa Susi Air dan pemilihan maskapai baru terjadi karena hubungan tertentu antara Pemkab Malinau dan pemenang kontrak hanggar Bandara Kolonel RA Bessing.

"(Hanggar Bandara Kolonel RA Bessing) dipakai swasta yang (pelayanannya) tidak urgent, tidak sedang meladeni penerbangan perintis negara. Penjelasannya (Pemkab Malinau) mempertegas ada permasalahan di Pemda: masalah administrasi, masalah politik, dan masalah hubungan tertentu," kata Donal. 

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Maesaroh

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...