Cara Mengisi SPT Tahunan dengan Mudah dan Cepat
Membayar pajak adalah suatu kewajiban bagi mereka yang telah atau menjalankan usaha dan telah mempunyai jumlah penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Warga tersebut disebut sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
Apabila Anda masuk dalam kriteria tersebut, maka Anda sudah masuk dalam kriteria orang yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi. Anda tidak perlu khawatir cara melaporkan atau cara mengisi SPT tahunan Pajak Penghasilan Pribadi ini pun sangat mudah serta cepat dan praktis untuk dilakukan. Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-filing (electronic filing).
Pelaporan SPT Pajak Pribadi ini harus disampaikan setiap tahunnya dengan batas waktu terakhir paling lambat per 31 Maret. Nah, sebelum batas waktu pelaporan habis, segera laporkan SPT Pajak Pribadi dan hindari terkena denda di kemudian hari. Berikut cara mengisi SPT tahunan sebagaimana dirangkum dari situs Cermati.com.
Cara Mengisi SPT Tahunan Sesuai Profil Pendapatan
1. Cara Mengisi SPT Tahunan, Penghasilan di Bawah Rp 60 juta
Bila penghasilan Anda kurang dari Rp 60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:
- 1770SS untuk Pegawai/Karyawan
- 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
- 1770 untuk Bukan Pegawai
2. Cara Mengisi SPT Tahunan Penghasilan di Atas Rp 60 juta
Bila penghasilan Anda di atas Rp 60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:
- 1770S untuk Pegawai/Karyawan
- 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
- 1770 untuk Bukan Pegawai
Cara Mengisi SPT Tahunan untuk Karyawan
Dalam tata cara mengisi SPT tahun, langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk bisa melakukan akses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online tentunya. Pendaftaran bisa dilakukan di https://djponline.pajak.go.id/account/login
Jika telah melakukan pendaftaran secara daring ke situs yang tertera di atas, selanjutnya Anda akan mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identifikasi wajib pajak dari Ditjen Pajak untuk melakukan pelaporan pajak secara online atau e-filing.
EFIN akan dikirimkan ke e-mail Anda yang aktif dan sudah didaftarkan. Bila sebelumnya Anda sudah mendaftar e-filing namun lupa, Anda bisa cek kembali e-mail dari Ditjen Pajak yang sebelumnya sudah masuk. Atau bisa juga Anda mendatangi Kantor Pelayanan pajak (KPP) terdekat dengan membawa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan mengisi formulir aktivasi EFIN.
Cara Mengisi SPT Tahunan dengan Akun
1. Klik dan masuk ke website DJP Online
- Klik laman resmi (website) https://djponline.pajak.go.id
- Ketik Nomor NPWP dan password serta kode captcha untuk “LOGIN”
2. Memilih e-Filling atau e-Form
Apabila sudah masuk ke website DJP Online berikutnya Anda bisa akan masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil Anda dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yakni e-filing atau e-Form. Bila memilih e-filing, maka Anda harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap disubmit di portal DJP. Sedangkan dengan e-form maka pengisian formulir SPT secara offline pada komputer Anda dan tidak harus terkoneksi dengan internet atau secara online.
Katakanlah menggunakan layanan e-filing, maka Ada harus klik bagian icon “e-filing”
3. Memulai Membuat SPT
Setelah semua proses di atas dilakukan nantinya akan ditemukan di bagian pojok kanan atas "Buat SPT"
4. Menjawab Pertanyaan dalam Formulir
Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab
5. Memilih Formulir Sesuai Kebutuhan
Apabila gaji Anda jumlahnya di atas Rp 60 juta per tahun, dan Anda memilih pengisian SPT Dengan Bentuk Formulir atau Dengan Panduan maupun Dengan Upload SPT. Maka akan muncul informasi SPT 1770S yang siap diklik.
6. Mengisi Data Formulir SPT
Setelah itu Anda akan masuk dalam laman yang menuntun Anda untuk mengisi formulir sesuai petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak (2017), lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya
7. Mengisi Lampiran Kedua
Selanjutnya, Anda bisa masuk ke halaman "Lampiran II", yakni halaman Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah. Di sini akan tertera secara otomatis Nama Pemotong/Pemungut Pajak alias perusahaan Anda bekerja, dan keterangan lain hingga berisi jumlah nominal potongan pajak.
8. Mengisi Lampiran Kedua, Kolom Harta
Dalam kolom ini menjadi paling penting karena akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Tahunan Pajak Anda. Seringkali, pelaporan SPT gagal disubmit karena kolom harta ini terlewatkan. Bagaimana pun juga, sistem pajak dan perbankan serta lembaga keuangan sekarang ini sudah terintegrasi, sehingga Anda tidak bisa lagi berbohong.
Karena apabila Anda memiliki penghasilan di atas PTKP, maka sangat dimungkinan bahwa Anda memiliki sejumlah harta seperti tabungan, deposito, investasi, uang tunai yang tersimpan di rumah, dan lainnya yang belum masuk dalam perhitungan penghasilan kena pajak yang dipotong dari perusahaan tempat Anda bekerja.
- Pilih jawaban Ya, pada halaman pertanyaan Apakah Anda Memiliki Harta?
- Kemudian klik icon Tambah+ yang ada pada pojok kanan atas
- Berikutnya akan muncul kolom baru yang harus diisi dengan benar
- Apabila Anda punya tabungan, atau uang tunai, bahkan piutang sekalipun, isi jumlah nominalnya dengan benar
- Ketikkan keterangan harta Anda. Misal, jenis harta Anda adalah Tabungan, maka beri keterangan Simpanan atau lainnya
- Kemudian klik Simpan
- Jika tidak ada tambahan harta lainnya, karena memang penghasilan Anda di bawah PTKP, maka bisa langsung melanjutkan ke langkah berikutnya
- Lalu klik "Langkah Berikutnya"
- Pada halaman berikutnya adalah pertanyaan, Apakah Anda Memiliki Utang? Bila Anda memang punya utang, sebutkan saja apakah itu KTA, KPR, dan lainnya kecuali kartu kredit
9. Masuk Kolom Induk
- Selanjutnya isi identitas Anda sesuai dengan status, apakah Tidak Kawin/Kawin
- Lalu lanjutkan ke langkah berikutnya dengan mengklik "Lanjut ke A"
10. Mengisi Setiap Kolom Sesuai Kondisi
- Lakukan pengisian sesuai petunjuk yang ada, mulai dari Pengisian Netto, Penghasilan Kena Pajak, PPh Terutang, Kredit Pajak (jika ada), PPh Kurang/Lebih
- Bayar (jika ada), Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya (jika ada),
- Lalu centang pada kolom "Setuju/Agree" pada bagian "Pernyataan"
- Klik "Langkah Berikutnya"
11. Informasi SPT Nihil
Apabila langkah-langkah pengisian SPT sudah benar, maka tahap terakhir akan ada informasi bahwa SPT Anda "Nihil"
12. Mendapatkan Token untuk Kode Verifikasi
- Periksa e-mail Anda yang terdaftar, pihak DJP akan mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT Anda
- Lalu masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah
- Kemudian SPT siap dikirim dengan mengklik kolom "Kirim SPT"
- Terakhir klik kolom "Selesai"
Demikianlah pensjelan mengena cara mengisi SPT tahunan dengan mudah dan bisa dilakukan dengan sekali duduk. Dengan melaporkan SPT, maka kita bangga membayar pajak demi masa depan bangsa, masa depan anak-cucu kita kelak. Sebab pembangunan yang merata dari hasil pajak yang kita bayarkan akan membawa kesejahteraan semua di masa depan.