-Jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terus meningkat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan sudah 7,48 juta wajib pajak.
PPN lebih bayar merupakan kondisi di mana pengusaha kena pajak lebih banyak membayar PPN ketimbang memungutnya. Untuk mengatasinya, PKP bisa mengkompensasikannya atau mengajukan restitusi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan perkembangan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system (CTAS) yang akan mulai jalan pada Juli 2024.
Ditjen Pajak meminta penduduk Indonesia segera melaporkan SPT tahunan karena batas waktunya makin mepet yaitu pada 31 Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2024 untuk wajib pajak badan.
SPT Tahunan adalah dokumen yang harus diisi dan dilaporkan wajib pajak kepada negara. Dokumen ini berfungsi sebagai alat untuk melaporkan perhitungan pembayaran pajak yang telah dilakukan wajib pajak.
Pengungkapan ketidakbenaran SPT adalah salah satu proses dalam pemeriksaan pajak, yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengakui adanya kesalahan dalam pengisian surat pemberitahuan.
Unifikasi SPT Masa PPh adalah alat untuk melaporkan pemotongan/pemungutan beberapa jenis pajak penghasilan atau PPh, ke dalam satu dokumen. Tujuannya, untuk menyederhanakan proses pelaporan.
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi harus melaporkan pajak penghasilan atau PPh melalui SPT Tahunan. Berikut ini ulasan mengenai jenis-jenis formulir yang digunakan.