Dengan memahami alur pendaftaran hingga tahapan pelaporan SPT tahunan, kewajiban pajak dapat dipenuhi secara lebih efisien. Kehadiran Coretax DJP diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan.
DJP mencatat, masih terdapat lebih dari 3 juta wajib pajak yang hingga kini belum mengaktivasi sistem Coretax yang digunakan untuk melaporkan SPT 2025.
Meski pemerintah sudah meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias Coretax pada 1 Januari 2025, pelaporan SPT tahun pajak 2024 belum akan menggunakan sistem pajak baru ini.