Arief Kamaludin | KATADATA
Sanksi Tak Lapor SPT Pajak, Bisa Kena Denda Rp 100 Ribu hingga Pidana
Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT bisa dikenakan denda Rp 100 ribu hingga hukuman pidana. Untuk itu, wajib pajak diminta segera melaporkan SPT.