Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Ameidyo Daud Nasution
19 Maret 2022, 12:59
luhut, haris azhar, polisi
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menjawab pertanyaan wartawan usai mengunjungi kantor KPK di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Perseteruan antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti berbuntut panjang. Polda Metro Jaya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut.

Penetapan keduanya sebagai tersangka ini seiring status kasus tersebut yang naik ke tahap penyidikan. Kepolisian juga telah menjadwalkan pemeriksaan Haris dan Fatia pada awal pekan mendatang.

“Senin (21/3) dijadwalkan diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Endra Zulpan, Sabtu (19/3) dikutip dari Antara.

Sebelum masuk penyidikan, kepolisian sudah berupaya memediasi dua pihak, namun tak membuahkan hasil. Sebelumnya Luhut melaporkan Haris dan Fatia karena beredarnya video “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah lewat akun Youtube Haris Azhar.

Video tersebut berisi laporan sejumlah organisasi soal bisnis pejabat dan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di balik rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya.

Saat melaporkan kasus ini, Luhut menyarankan kedua aktivis itu untuk melihat harta kekayaan miliknya yang sudah dilaporkan ke KPK. Ia juga mempersilakan Haris Azhar untuk membuka data bisnis tambang emas di Intan Jaya, Papua.

Luhut menambahkan dirinya sama sekali tidak punya bisnis di Papua, termasuk sektor pertambangan. Ia menegaskan keputusan untuk melaporkan dua aktivis tersebut karena keduanya tidak kunjung meminta maaf. 

Luhut
Luhut (Katadata)

“Jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orang lain jadi susah, tidak boleh begitu," kata Luhut usai menjalani klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9).

Sedangkan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan pelaporan terhadap Haris dan Fatia tidak tepat secara hukum. Pasalnya, keduanya bertindak atas dasar organisasi bukan individu.

Kritik terhadap Luhut juga sejatinya juga ditujukan dalam posisinya sebagai pejabat publik. “Kita semua justru harus berterimakasih kepada Haris dan Fatia karena menyuarakan kepentingan publik. Harusnya masyarakat yang melakukan somasi, “ ujar Asfina, Rabu (22/9).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...