Alasan Panglima TNI Minta Hapus Larangan Keturunan PKI jadi Prajurit

Aryo Widhy Wicaksono
31 Maret 2022, 11:26
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus beberapa aturan pada syarat rekrutmen prajurit TNI tahun anggaran 2022. Syarat yang dihapus meliputi poin larangan kepada keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar, tes renang, dan akademik.

Hal ini dilakukan agar proses penerimaan prajurit TNI Tahun anggaran 2022 lebih sederhana dan adil.

Perintah ini disampaikan Panglima TNI saat memimpin Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI (Akademi TNI, PA PK TNI, Bintara TNI, dan Tamtama TNI) Tahun Anggaran 2022.

Rapat ini memiliki beberapa sesi untuk memndengarkan paparan mengenai mekanisme penerimaan prajruit TNI. Mulai dari tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, hingga kesehatan.

Saat membahas kegiatan seleksi mental ideologi, dalam video yang disiarkan pada Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (30/3), terdapat empat pertanyaan tes wawancara yang mengangkat tema mengenai peristiwa pada 1965.

1. Apakah Sdr/i mengetahui tentang komunisme dan saat ini menurut Sdr/i paham tersebut masih ada atau tidak ada. Apakah relevan dan bagaimana pendapat Sdr/i apabila paham komunis dijadikan sebagai dasar ideologi NKRI?

2. Bagaimana sikap Sdr/i tentang TAP MPRS no. 25 Th 1966, ttg pembubaran PKI dan larangan penyebaran ajaran komunisme di wilayah Indonesia?

3. Bagaimana sikap Sdr/i terhadap rekomendasi KOMNAS HAM tanggal 17 juli 2017 tentang tuntutan permintaan maaf dari pemerintah, kompensasi, dan rehabilitasi terhadap peristiwa 1965-1966?

4. Bagaimana pandangan Sdr/i terhadap keturunan pelaku pemberontakan komunis yang menjadi anggota TNI/PNS TNI?

Andika kemudian menyoroti pertanyaan nomor 4 dalam tes wawancara ini. Menurutnya pertanyaan tersebut tidak relevan untuk mengugurkan seorang calon prajurit.

Panglima kemudian menjelaskan bahwa TAP MPRS no. 25 tahun 1966 tidak mengatur soal larangan kepada keturunan PKI.

"TAP MPRS no. 25 menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam," ujar Andika seperti dikutip dari video Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa yang tayang Rabu (30/3).

TAP MPRS XXV/1966 mengatur mengenai pembubaran PKI, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai daerah beserta semua organisasi yang seazas, berlindung, serta bernaung di bawahnya.

Selain itu pada Pasal 2, menjelaskan setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan paham serta ajaran Komunisme, Marxisme-Leninisme.

Sedangkan pada pasal 3, mengatur mengenai kegiatan untuk mempelajari secara ilmiah Komunisme, Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin. Lalu pasal 4 mengatur ketentuan di atas, tidak mempengaruhi sifat bebas aktif politik luar negeri Indonesia.

"Itu isinya, ini dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua ajaran komunisme, marxisme-leninisme. Keturunan ini melanggar TAP MPRS, dasar hukumnya apa? Jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh perundang-undangan," jelas Andika.

Sementara pada poin tes renang, Panglima TNI meminta panitia meniadakannya karena khawatir hanya mempersulit calon. "Karena kita tidak fair juga ada orang tempat tinggalnya jauh, enggak pernah renang, enggak bisa. Sudahlah."

Hal serupa juga berlaku untuk tes akademik. Andika tak mau TNI menggelar tes akademi tersendiri karena dapat melihat kepada prestasi mereka saat menjalani pendidikan formal.

Menurutnya nilai yang tertera pada ijazah dapat menjadi acuan kemampuan akademik seorang calon, tanpa perlu TNI menggelar tes akadeik secara khusus.

"Yang saya suruh perbaiki, perbaiki, setelah diperbaiki, itu yang berlaku," tegas Andika.

Reporter: Aryo Widhy Wicaksono

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...