Biaya Haji 2022 Ditetapkan Rp 39,89 Juta

Agustiyanti
14 April 2022, 09:56
biaya haji, haji, biaya haji 2022
Unsplash/Afif Kusuma
Ilustrasi. penetapan biaya haji 2022 menggunakan asumsi kuota haji Indonesia sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019.

Pemerintah menetapkan biaya penyelenggaraan haji 2022 sebesar Rp 39.886.009 per jamaah. Besaran biaya haji tersebut telah disetujui dalam rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI pada Rabu (14/4). 

"Rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp 39.886.009 per jamaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat pembahasan BPIH, seperti dikutip dari Antara.

Besaran biaya haji yang harus dibayarkan tahun ini lebih tinggi dibandingkan 2020 sebesar Rp 35 juta. Meski terjadi kenaikan biaya haji, kenaikan ini tidak akan dibebankan kepada calon jamaah haji.

"Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," katanya.

Ia mengatakan, penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019. Adapun rincian kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

"Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jamaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujar Ketua Panja Haji Ace Hasan Syadzily.

Para calon jamaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang ditingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jamaah haji di Mekah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi 3 kali per hari. Selain itu, terdapat penyesuaian dari sisi peningkatan layanan akomodasi, peningkatan layanan di Mina dan Arafah serta penyesuaian lainnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, besaran BPIH ditetapkan presiden berdasarkan usulan menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI. 

"Besaran riil biaya yang diperlukan untuk operasional baik di Tanah Air dan Arab Saudi bersumber dari APBN, APBD, setoran awal dan setoran lunas, dana optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, dana efisiensi operasional haji dan sumber lainnya yang sah," kata dia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...