DPR Minta Pemerintah Beri Bukti Peduli Lindungi Tak Langgar Privasi

Image title
19 April 2022, 09:45
Ketua DPR Puan Maharani di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (12/5/2021).
ANTARA FOTO/Fauzan/nz
Ketua DPR Puan Maharani di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (12/5/2021).

Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah menerbitkan laporan yang menyebutkan aplikasi Peduli Lindungi melanggar privasi. Laporan ini juga mendapatkan perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menanggapi hal ini, Ketua DPR, Puan Maharani, mengungkap bahwa perlindungan data pribadi masyarakat menjadi salah satu kewajiban negara. Untuk itu, dia mengajak pemerintah, sebagai lembaga eksekutif, bersama-sama dengan DPR selaku legislatif untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Menurutnya, jika RUU PDP telah disahkan dan menjadi undang-undang, akan lebih mudah untuk melihat batasan mengenai pelanggaran privasi ke depannya.

“Seandainya UU PDP sudah disahkan, dan semua pengguna data pribadi diawasi oleh otoritas independen, bukan di bawah kementerian, tentu tudingan ini tidak menjadi polemik di masyarakat,” kata Puan pada Senin (18/4).

Selain mendorong percepatan pembahasan RUU PDP, Ketua DPR juga meminta pemerintah memberikan bukti konkret bahwa tuduhan pelanggaran privasi dalam aplikasi Peduli Lindungi tidak benar. Selain itu, menjamin pelanggaran tersebut tidak terjadi.

Menurut Puan, jaminan dari pemerintah akan membuat masyarakat merasa aman saat menggunakan aplikasi tersebut.

“Laporan dari pihak Amerika Serikat telah membuat kegelisahan publik. Pemerintah harus mampu memberi penjelasan yang komprehensif sehingga informasi tidak menjadi simpang siur,” ujarnya.

Puan pun mewanti-wanti pemerintah agar data masyarakat di dalam aplikasi Peduli Lindungi tak menyebar dan hanya digunakan untuk menangani pandemi. Sebab, sebelumnya muncul isu bahwa aplikasi Peduli Lindungi telah terintegrasi dengan beberapa layanan komersil.

“Tidak boleh ada penyalahgunaan data milik rakyat. Rakyat harus berdaulat atas data-data pribadi mereka,” katanya. 

Meski mendapat sorotan terkait pelanggaran privasi, Puan menilai aplikasi Peduli Lindungi terbukti memberikan kontribusi serta manfaat dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia. 

“Padahal Peduli Lindungi sudah terbukti memberikan manfaat dalam pengendalian penyebaran Covid-19. Jangan sampai karena informasi yang kurang valid, semua jerih payah yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 menjadi bias,” jelasnya. 

Berikut data jumlah pengguna aplikas Peduli Lindungi berdasarkan kelompok umur:

Laporan Praktik Hak Asasi Manusia dari Kemlu AS memasukkan Peduli Lindungi ke dalam Section 1 mengenai penghormatan atas integritas individu. Di sana, Peduli Lindungi dibahas dalam poin F, yang berbicara soal gangguan terhadap privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kesehatan) sebelumnya telah menanggapi laporan tersebut. Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyatakan Peduli Lindungi telah memiliki prinsip tata kelola yang jelas. Pengembangan aplikasi tersebut juga telah merujuk pada kesepakatan global Joint Statement World Heath Organization (WHO) on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response.

“Peduli Lindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibandingkan negara tetangga, bahkan negara-negara maju,” kata Nadia dalam keterangannya pada Jumat (15/4).

Selain itu seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam kerangka kerja keamanan yang disebut Data Ownership and Stewardship. Persetujuan dari pengguna juga menjadi lapisan (layer) dalam setiap transaksi pertukaran data.

Kemenkes juga menggandeng lembaga lain untuk memastikan sistem yang ada di PeduliLindungi telah aman. Badan Siber dan Sandi Negara juga membantu penerapan sistem pengamanan berlapis pada aplikasi, infrastruktur, dan data terenkripsi. Tak hanya itu, PeduliLindungi telah melalui rangkaian penilaian dalam pendaftaran sistem elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Reporter: Ashri Fadilla

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...